Berita Viral

Langsung Cair, BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Ditransfer ke Bank Himbara

Kabar Baik, Pencairan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) senilai Rp900.000 akan dimulai.

|
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Pixabay
Kabar Baik, Pencairan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) senilai Rp900.000 akan dimulai. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pencairan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) senilai Rp900.000 akan dimulai.

Pasca validasi data penerima manfaat BLT Kesra selesai paling lambat pada Senin (28/10/2025).

Bantuan tersebut merupakan bagian dari program kesejahteraan sosial untuk periode triwulan IV tahun 2025, yang mencakup bulan Oktober hingga Desember.

 Total 35,04 juta keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan ini.

Penyaluran Melalui Bank dan PT Pos Indonesia

Dari jumlah total penerima, 16,14 juta KPM yang telah memiliki rekening akan menerima pencairan melalui bank-bank Himbara  yaitu BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI.

Sementara itu, 7,54 juta KPM yang belum memiliki rekening perbankan akan menerima penyaluran secara langsung melalui PT Pos Indonesia.

Sisanya, sekitar 11,36 juta KPM, saat ini sedang dalam proses konfirmasi kepemilikan rekening setelah dilakukan sinkronisasi data antara Kemensos dan Kementerian Keuangan.

Kemensos Selesaikan Validasi Data

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan BLTS disebabkan oleh proses finalisasi dan validasi data.

Data calon penerima telah diterima dari Badan Pusat Statistik (BPS), namun perlu dikonsolidasikan kembali dengan pemerintah daerah dan Kementerian Keuangan untuk memastikan ketepatan sasaran.

“Datanya sudah kami terima dari BPS sejak beberapa waktu lalu. Setelah itu dilakukan koordinasi dengan daerah untuk verifikasi lapangan serta sinkronisasi rekening penerima bersama Kemenkeu,” kata Saifullah, Kamis (23/10/2025).

Pencairan Rp900 Ribu Sekaligus untuk Tiga Bulan

Mekanisme pencairan BLTS akan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, dengan nominal Rp900.000 per keluarga.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk Oktober, November, dan Desember 2025.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved