Vonis Rafael Alun Trisambodo

Istri Rafael Alun Lepas dari Jeratan Hukum, Alasan Hakim: Ernie Sosok yang Lemah di Rumah Tangga

Istri Rafael Alun Trisambodo eks pejabat pajak bebas dari jeratan pidana penjara. Diketahui, Rafael lun Trisambodo divonis hukuman 14 tahun penjara

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri dari Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023) 

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim.

Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Alun telah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Soal Makan Siang TKD Prabowo-Gibran di Rumdis Bupati Tanjab Barat, Bawaslu Tentukan Ada Pelanggaran

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 6 Tema 7  Halaman  36, Nilai-Nilai Kemanusiaan

Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan," katanya.

Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa.

Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Rafael Alun telah dituntut 14 tahun penjara.

Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntutnya untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Rafael Alun Lolos dari Jeratan Hukum, Majelis Hukum Jelaskan Alasannya, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Soal Makan Siang TKD Prabowo-Gibran di Rumdis Bupati Tanjab Barat, Bawaslu Tentukan Ada Pelanggaran

Baca juga: Sejak Selasa Dini Hari, Gunung Merapi Keluarkan 22 Kali Guguran Lava

Baca juga: Gempa Bermagnitudo 7.0 Guncang Pulau Karatung Sulawesi Utara, BMKG Warning Gempa Susulan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved