Vonis Rafael Alun Trisambodo
Istri Rafael Alun Lepas dari Jeratan Hukum, Alasan Hakim: Ernie Sosok yang Lemah di Rumah Tangga
Istri Rafael Alun Trisambodo eks pejabat pajak bebas dari jeratan pidana penjara. Diketahui, Rafael lun Trisambodo divonis hukuman 14 tahun penjara
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim.
Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Alun telah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Soal Makan Siang TKD Prabowo-Gibran di Rumdis Bupati Tanjab Barat, Bawaslu Tentukan Ada Pelanggaran
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 6 Tema 7 Halaman 36, Nilai-Nilai Kemanusiaan
Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan," katanya.
Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa.
Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Rafael Alun telah dituntut 14 tahun penjara.
Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntutnya untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Rafael Alun Lolos dari Jeratan Hukum, Majelis Hukum Jelaskan Alasannya,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Soal Makan Siang TKD Prabowo-Gibran di Rumdis Bupati Tanjab Barat, Bawaslu Tentukan Ada Pelanggaran
Baca juga: Sejak Selasa Dini Hari, Gunung Merapi Keluarkan 22 Kali Guguran Lava
Baca juga: Gempa Bermagnitudo 7.0 Guncang Pulau Karatung Sulawesi Utara, BMKG Warning Gempa Susulan
| Kerinci dan Sungai Penuh Mendominasi Laporan, Ombudsman Buka-bukaan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK |
|
|---|
| Sejak Selasa Dini Hari, Gunung Merapi Keluarkan 22 Kali Guguran Lava |
|
|---|
| Ardiyaningsih Puji Lestari, Lulusan Doktor Pertama Program Studi Ilmu Pertanian Universitas Jambi |
|
|---|
| Gempa Bermagnitudo 7.0 Guncang Pulau Karatung Sulawesi Utara, BMKG Warning Gempa Susulan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.