Vonis Rafael Alun Trisambodo
Istri Rafael Alun Lepas dari Jeratan Hukum, Alasan Hakim: Ernie Sosok yang Lemah di Rumah Tangga
Istri Rafael Alun Trisambodo eks pejabat pajak bebas dari jeratan pidana penjara. Diketahui, Rafael lun Trisambodo divonis hukuman 14 tahun penjara
Hakim menyebut istri Rafael Alun Trisambodo tidak turut serta pada kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat suaminya
TRIBUNJAMBI.COM - Istri Rafael Alun Trisambodo eks pejabat pajak bebas dari jeratan pidana penjara.
Diketahui, Rafael lun Trisambodo divonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang.
sementara terkait nasib istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menilai jika Ernie tidak turut serta dalam kasus yang menjerat suaminya.
Sebelumnya pada dakwaan jaksa penuntut umum, Ernie disebut turut serta dalam tindak pidana Rafael Alun yang dilakukan melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Namun dalam putusan Majelis Hakim, Ernie dinilai sebagai sosok yang lemah di rumah tangga, sementara Rafael Alun disebut-sebut bertindak sebagai superior yang kerap mengambil keputusan.
"Tidak patut jika Ernie Meike dinyatakan ikut bersama-sama dengan terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum. Berdasarkan fakta, terlihat Ernie Meike berada dalam posisi lemah dalam rumah tangganya maupun dalam urusan bisnis keluarganya," ujar Hakim saat membacakan pertimbangannya di persidangan Senin (8/1/2024).
Baca juga: Gempa Bermagnitudo 7.0 Guncang Pulau Karatung Sulawesi Utara, BMKG Warning Gempa Susulan
Baca juga: Guru SD di Yogyakarta Diduga Lecehkan 15 Siswa, Ajari Cara Open BO hingga Nonton Film Dewasa
Meski di atas kertas Ernie memiliki posisi pemegang saham dan Komisaris Utama PT ARME, kenyataannya Rafael Alun yang memegang kendali.
Contohnya saat rapat pemegang saham, Ernie tak pernah hadir namun suaminya selalu hadir sebagai perwakilan.
"Yang selalu aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan adalah terdakwa," kata Hakim.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa Alun bertanggung jawab secara hukum karena mengendalikan PT ARME pada 2002 hingga 2006. Padahal saat itu dia masih aktif sebagai pegawai negeri.
Pertanggung jawaban pada periode itu disebut hakim mencapai Rp 10 miliar sebagai marketing fee.
"Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT ARME hanya pada tahun 2006. Marketing fee yang dapat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006 sejumlah Rp 10.079.555.519," katanya.
Dalam perkara ini, Rafael Alun telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim.
Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Alun telah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Soal Makan Siang TKD Prabowo-Gibran di Rumdis Bupati Tanjab Barat, Bawaslu Tentukan Ada Pelanggaran
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 6 Tema 7 Halaman 36, Nilai-Nilai Kemanusiaan
Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan," katanya.
Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa.
Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Rafael Alun telah dituntut 14 tahun penjara.
Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntutnya untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Rafael Alun Lolos dari Jeratan Hukum, Majelis Hukum Jelaskan Alasannya,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Soal Makan Siang TKD Prabowo-Gibran di Rumdis Bupati Tanjab Barat, Bawaslu Tentukan Ada Pelanggaran
Baca juga: Sejak Selasa Dini Hari, Gunung Merapi Keluarkan 22 Kali Guguran Lava
Baca juga: Gempa Bermagnitudo 7.0 Guncang Pulau Karatung Sulawesi Utara, BMKG Warning Gempa Susulan
| Kerinci dan Sungai Penuh Mendominasi Laporan, Ombudsman Buka-bukaan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK |
|
|---|
| Sejak Selasa Dini Hari, Gunung Merapi Keluarkan 22 Kali Guguran Lava |
|
|---|
| Ardiyaningsih Puji Lestari, Lulusan Doktor Pertama Program Studi Ilmu Pertanian Universitas Jambi |
|
|---|
| Gempa Bermagnitudo 7.0 Guncang Pulau Karatung Sulawesi Utara, BMKG Warning Gempa Susulan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.