Pileg 2024

Soal Makan Siang TKD Prabowo-Gibran di Rumdis Bupati Tanjab Barat, Bawaslu Tentukan Ada Pelanggaran

Saat ini Bawaslu belum bisa menentukan apakah ada pelanggaran dalam kegiatan makan siang di rumah dinas Bupati tersebut

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
Danang Noprianto/Tribunjambi.com
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Buntut dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran makan siang di rumah dinas Bupati Tanjung Jabung Barat, Minggu (7/1/2024) hal itu  menjadi polemik.

Bawaslu Provinsi Jambi masih menunggu hasil penelusuran dari Bawaslu Tanjung Jabung Barat soal dugaan penggunaan fasilitas negara pada acara makan siang bersama TKD Prabowo Gibran Jambi di rumah dinas bupati itu.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman mengatakan, saat ini Bawaslu belum bisa menentukan apakah ada pelanggaran dalam kegiatan makan siang di rumah dinas Bupati tersebut.

'Itu sudah ditelusuri kemarin  sama Bawaslu Tanjab Barat, Kita telusuri bagaiamana kedatangan, apakah itu diundang, atau spontan atau seperti apa, Itu lagi ditelusuri Bawaslu Tanjab Barat," ujarnya, Senin (8/1/2024).

Dalam penelusuran tersebut kata Ari, Bawaslu akan mendatangi pihak-pihak yang terlibat dalam acara tersebut, termasuk Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat sebagai tuan rumah.

Suasana makan siang Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Rumah Dinas Bupati Tanjung Jabung Barat, Minggu (7/1//2024).
Suasana makan siang Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Rumah Dinas Bupati Tanjung Jabung Barat, Minggu (7/1//2024). (tribunjambi/sopianto)

"Penelusuran itu kita mendatangi siapa yang hadir, termasuk nanti bupati didatangi, seperti apa acaranya? Siapa saja yang hadir," ungkapnya. 

Masa penelusuran ini dilakukan selama  7 hari, setelahnya Bawaslu Tanjab Barat akan berkoordinasi dengan Bawalsu Provinsi untuk menentukan apakah pelanggaran atau bukan.

Namun, kata Ari, selama kegiatan di rumah dinas tersebut hanya undangan makan siang saja, tidak ada kegiatan kampanye, maka belum masuk dalam menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.

Namun, jika ada unsur kampanye dalam acara tersebut maka dianggap pelanggaran.

"Makanya ditelusuri ini, kalau pastinya tunggulah hasilnya dari Bawaslu Tanjab Barat," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: TKD Prabowo-Gibran Makan Siang di Rumdis Bupati Tanjab Barat, Ini Kata Kabag Prokopim

Baca juga: Kabag Protokol Tanjab Barat Sebut TKD Hanya Makan Siang di Rumah Dinas Sebelum Rakor

Baca juga: TKD Prabowo-Gibran Klaim Cuma Makan Siang di Rumdis Bupati Tanjab Barat, Tidak Ada Agenda Khusus

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved