Pileg 2024

17 Juta Suara Hilang pada Pileg 2024, Imbas dari Parlimentary Threshold

17 juta suara terbuang dampak dari penerapan ambang batas parlemen atau parlimentary threshold sebesar 4 persen pada Pileg 2024.

Editor: Suci Rahayu PK
Bawaslu RI
Ilustrasi surat suara 

Pileg 2024

TRIBUNJAMBI.COM - 17 juta suara terbuang dampak dari penerapan ambang batas parlemen atau parlimentary threshold sebesar 4 persen pada Pileg 2024.

Ambang batas parlemen itu tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat ada sebanyak 17.304.303 juta suara terbuang pada Pileg 2024.

Menurut hasil analisis Perludem, jumlah suara yang terbuang itu berasal dari 10 partai politik (parpol) yang tak lolos ambang batas parlemen.

"Dari hasil studi tim yang dilakukan oleh perludem ini adalah suara yang terbuang, akibat pemberlakuan 4 persen, artinya ada kurang lebih 17.304.303 suara yang tidak terkonversi menjadi kursi," kata peneliti Perludem Heroik Pratama dalam diskusi bertajuk "Proporsionalitas dan Sistem Kepartaian Hasil Pemilu DPR 2024" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).

Menurut Heroik, sangat disayangkan penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen membuat 17 juta suara terbuang lantaran padahal itu adalah amanat rakyat.

Baca juga: PPP, NasDem dan PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 di Provinsi Jambi ke MK

Baca juga: Kronologi Aiptu FN Tembak dan Tusuk 2 Debt Collector di Palembang, Versi Istri Polisi vs DC

"Padahal disana ada mandat representasi yang diberikan oleh pemilih," ujar Heroik.

Heroik menyampaikan, syarat ambang batas parlemen 4 persen berdampak negatif terhadap disproporsionalitas hasil pemilu.

Menurut dia, syarat itu sebenarnya tidak bisa digunakan buat menyederhanakan jumlah partai di parlemen.

Atas dasar itu, Perludem mengusulkan agar pemerintah dan DPR memperkecil besaran alokasi di setiap dapil, ketimbang mempertahankan ambang batas 4 persen.

"Sejak lama kami sudah mengusulkan perkecil besaran alokasi kursi daerah pemilihannya. Jangan dibuat maksimal 10, tapi dibuat misalnya dibuat maksimal 8 atau 6, maka akan terjadi penyederhanaan secara alamiah," ucap Heroik.

Terdapat 10 parpol yang tak lolos ambang batas parlemen. Mereka yang tidak lolos adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dianggap Buat Pileg Tak Berimbang", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: PPP, NasDem dan PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 di Provinsi Jambi ke MK

Baca juga: Pekan Kedua Ramadhan Harga Kebutuhan Pokok di Kabupaten Batanghari Kembali Normal

Baca juga: Livy Renata Diduga Buka Donasi Demi Beli Mobil Mercy untuk Ibunya, Auto Kena Hujat Netizen

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved