Vonis Rafael Alun Trisambodo

Rafael Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus TPPU, Ini yang Memberatkan dan Meringankan Ayah Mario Dandy

Berikut pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Kolase Tribun Jambi
Berikut pertimbangan meringankan dan memberatkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Pertimbangan yang memberatkan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara karena dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut pertimbangan meringankan dan memberatkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus itu, ayah Mario Dandy dipidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta.

Tak hanya denda, Rafael Alun turut dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 10,79 Miliar.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan

Pertimbangan memberatkan Rafael Alun Trisambodo, dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara pertimbangan meringankan, Hakim menilai Rafael Alun belum pernah dihukum.

Dia juga memiliki tanggungan keluarga.

Di sisi lain, pengabdiannya menjadi pegawai negeri selama 30 tahun lebih juga menjadi pertimbangan yang meringankan hakim. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10,79 M

Baca juga: Prabowo Tantang Ganjar & Anies Diskusi Bareng Buka-Bukaan Soal Data Kemenhan Usai Debat Pilpres 2024

Baca juga: Prediksi Skor Senagal vs Niger, Lihat Info Skuad dan Starting XI Malam Ini - 01.00 WIB

"Terdakwa telah bekerja sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Hakim. 

Rafael Alun dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, dalam perkara ini, Rafael Alun didakwa bersama istrinya, Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16,6 miliar melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Vonis Rafael Alun sama dengan tuntuan JPU. 

JPU menuntut 14 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti 18,9 miliar.

Sebelumnya diberitakan, mantan pejabat Ditjen Pajak divonis terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Ayahnya, Mario Dandy Peluk Erat Rafael Alun di Ruang Sidang

Vonis ayah Mario Dandy itu dibacakan dalam persidangan pada Senin (8/1/2024) di Pengadilan Tipikor.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua, Suparman Nyompa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo oleh karena itu selama 14 tahun," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan.

Rafael Alun Trisambodo tak hanya dihukum pidana penjara.

Dia juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," katanya.

Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Alun telah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Gempa Terkini Senin 8 Januari 2024 Getarkan Wilayah Jawa Timur, Simak Data Lengkapnya

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan," kata Hakim Suparman Nyompa.

Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa.

Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Rafael Alun telah dituntut 14 tahun penjara.

Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntutnya untuk membayar denda 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti 18,9 miliar.

Rafael Alun Sempat Yakin Divonis Bebas 

Sebelumnya, Rafael Alun melalui tim penasihat hukumnya sempat yakin akan divonis bebas. 

"Targetnya bebas kalau tidak terbukti," ujar penasihat hukum Alun, Junaedi Saibih, kepada awak media usai persidangan Rabu (3/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Target tersebut dipasang lantaran penasihat hukum menganggap bahwa unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan jaksa tidak terbukti.

Kemudian tim penasihat hukum menilai bahwa perbuatan yang didakwakan terhadap kliennya sudah melewati masa daluwarsa pidana.

Dalam perkara ini, Rafael Alun didakwa bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16,6 miliar melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

"Ada ketentuan hukumnya. Ketentuan daluwarsa itu ada dalam Pasal 76 78 ya KUHP yang sudah dipakai untuk kepentingan pembuktian dalam perkara ini. Kalau dilihat kejahatan yang didakwakan, tempus delictinya tuh 20 tahun," kata Junaedi.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pengukuran Batas Tanah Untuk Pembuatan Sertifikat Bisa Menggunakan Jasa Swasta

Baca juga: KPU Batanghari Rekrut Masyarakat untuk Pelipatan Surat Suara

Baca juga: Dusan Vlahovic Buka Baju Rayakan Gol Kemenangan Juventus, Akui Salernitana Tim Hebat

Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10,79 M

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved