Sipir Lapas Jambi Terlibat Narkoba

Sipir Lapas Jambi Kirim Sabu ke Jakarta, Terlibat Jaringan Internasional dengan BB 52 Kg

Sipir Lapas Jambi yang kedapatan memiliki 52 Kg narkoba jenis sabu, ternyata terlibat jaringan internasional.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Satresnakoba Polresta Jambi berhasil membekuk pengedar narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sabu 52 kilogram. 

Sipir Lapas Jambi terlibat jaringan narkoba internasional, didapati BB 52 Kg sabu dari 2 tersnagka yang ditangkap di Jambi dan Jakarta

TRIBUNJAMBI.COM - Sipir Lapas Jambi yang kedapatan memiliki 52 Kg narkoba jenis sabu, ternyata terlibat jaringan internasional.

Ini diungkap Satresnarkoba Polresta Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menerangkan pengungkapan kasus narkotika ini bermula dari laporan masyarakat.

Tersangka bernisial MA (27) ditangkap di Simpang IV Sipin, pada Sabtu (6/1/2024) sekira pukul 23.30 WIB.

Dan di lokasi, anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menemukan barang bukti 20 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dalam tas hitam.

"Akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Jakarta," kata Eko saat konfirmasi pers Jumat (12/1/2024) sore.

Baca juga: BREAKING NEWS Sipir Lapas Jambi Terlibat Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Amankan Sabu 52 Kg

Baca juga: Viral Damkar Depok Rela Masuk Sumur Sedalam 12 Meter Demi Selamatkan Iphone Warga

Penelusuran dilakukan dilanjutkan hingga ke Jakarta.

Dan pada Minggu (7/1/2024) sekira pukul 13.30 WIB, berlokasi di depan SPBU jalan raya Kelurahan Panan Canangan, Kecamatan Cipocok Serang, diamankan seorang pria berinisial F alias A (46).

Hasil interogasi A, tujuannya menjemput barang 20 paket yang dikirim MA dari Jambi.

Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus, dan di satu rumah di Simpang IV Sipin didapati lagi barang bukti 32 Kg sabu milik MA yang berstatus sipir Lapas Jambi.

Secara total, ada 52 Kg sabu dengan 2 tersangka yakni MA sipir Lapas Jambi dan tersangka F alias A warga Serang.

Tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Video Jembatan Gantung Putus Diterjang Banjir di Merangin

Baca juga: Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding: Optimalisasi Asset Recovery

Baca juga: BREAKING NEWS Sipir Lapas Jambi Terlibat Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Amankan Sabu 52 Kg

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved