Buntut Sidang Etik 93 Pegawai Terkait Pungli Rutan KPK, Eks Penyidik Sebut Pecat Pimpinan KPK

Mantan Penyidik KPK yang juga Ketua IM57+ M Praswad Nugraha menyebut perlu melakukan evaluasi menyeluruh KPK, pemecatan pimpinan saat ini, dan pemulih

Editor: Suci Rahayu PK
kolase Tribunjambi.com
Dewas KPK menemukan dugaan pungli di Rutan KPK. Jumlahnya mencapai Rp 4 miliar periode Desember 2021-Maret 2022. 

93 pegawai KPK yang disidang kode etik untuk kasus pungli di Rutan KPK, eks penyidik KPK sebut butuh evaluasi di KPK

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Penyidik KPK yang juga Ketua IM57+ M Praswad Nugraha merespons 93 pegawai KPK yang disidang kode etik untuk kasus pungli di Rutan KPK dikutip dari KOMPAS TV, Jumat (12/1/2024).

“Restart KPK tersebut dapat dituangkan dalam bentuk teknis dengan melakukan evaluasi menyeluruh KPK, pemecatan pimpinan saat ini, dan pemulihan hak 57 pegawai yang menjadi simbol penyingkiran pegawai berintegritas,” ucap Praswad.

Sebab, kata Praswad, banyaknya jumlah pegawai KPK yang melakukan pungli mencerminkan gagalnya penerapan UU KPK dan pimpinan saat ini.

“Jumlah pegawai yang masif dalam prilaku tersebut menguatkan petunjuk atas gagalnya penerapan revisi UU KPK dan pimpinan saat ini,” kata Praswad.

“Hal tersebut menunjukan persoalan pimpinan yang tidak memberikan teladan berimplikasi pada tindakan pegawai karena ketiadaan suri teladan. Pimpinan memeras, tidak heran pegawai ikut melakukan tindakan tersebut.”

Baca juga: Tinjau Lokasi Banjir, Kapolres dan Pj Bupati Merangin akan Dirikan Posko dan Bantu Evakuasi Warga

Baca juga: Viral Mobil Pemadam Kebakaran Terbakar di Tengah Jalan, Netizen Bingung Hubungi Siapa?

Praswad berharap pungli yang dilakukan oleh 93 pegawai KPK tidak hanya berujung pada sidang kode etik belaka.

Praswad meyakini ada jaringan massif dibalik pungli yang terjadi di rutan KPK.

“Kondisi ini tidak dapat dihadapi dengan hanya melakukan sidang kode etik belaka. Hal tersebut pelaku bukan hanya lagi oknum tetapi telah adanya jaringan yang massif. Pada kondisi ini, IM57+ tetap konsisten bahwa restart KPK harus dilakukan secara komprehensip,” tegas Praswad.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Profil dr Mesty Ariotedjo Kakak Menpora Dito, Viral Karena Sebut Tak Ingin Punya Pemimpin Tantrum

Baca juga: Bareskrim Tak Hanya Panggl Eks Mentan, Ajudan dan Pengawal Firli Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan

Baca juga: Viral Mobil Pemadam Kebakaran Terbakar di Tengah Jalan, Netizen Bingung Hubungi Siapa?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved