3 Mantan Pimpinan DPRD Jambi Ditahan

Siapa Sebenarnya Cornelis, Syahbandar dan Chumaidi? Ditahan KPK Karena Ikut Andil Kasus Zumi Zola

Siapa Sebenarnya Cornelis, Syahbandar dan Chumaidi? Ditahan KPK Karena Ikut Andil Kasus Zumi Zola

Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI/TOMMY KURNIAWAN
(Foto Ilustrasi) // Acara penandatangani nota kesepakatan rancangan KUPA-PPAS dilakukan oleh Gubernur Jambi Zumi Zola bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston serta sejumlah forum anggota dewan yang hadir bersama sejumlah kepala SKPD. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ditahan KPK hari ini, Selasa (23/6/2020), mereka adalah Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Mereka merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Pemprov Jambi Tahun 2017-2018.

Informasi yang dihimpun tribunjambi.com, Cornelis Buston dkk diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.

Lalu seperti apa sosok dari tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi itu?

Berikut tribunjambi.com rangkum profil ketiganya.

Hari Ini Tiga Pasien Covid-19 Asal Kota Sungai Penuh Dinyatakan Sembuh

Membongkar Kembali Nama-nama Anggota DPRD Jambi Penerima Suap, Usai Cornelis Buston Dkk Ditahan KPK

SRO Berikan Serangkaian Stimulus kepada Stakeholders Pasar Modal dalam Menghadapi Dampak COVID-19

Sebelum ditahan oleh KPK, mari mengulas sosok-sosok selain tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang turut terseret kasus dugaan suap ketok palu itu.

Diantaranya mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Plt Sekda Erwan Malik, mantan Plt Kadis PUPR Arfan, Mantan Asisten III Saifuddin dan juga mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono yang telah lebih dulu jadi tersangka dan divonis bersalah.

Selain dari DPRD Provinsi Jambi KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Jeo Fandy Yoesman sebagai tersangka.

 Anggaran Perjalanan Haji dari Pemprov Jambi Sebesar Rp 17 Miliar Batal

 KPK Resmi Menahan Cornelis Buston, Syahbandar dan Chumaidi Zaidi Hari Ini, Terkait Suap Ketok Palu

 Ramalan Zodiak Keuangan Rabu 24 Juni 2020, Leo sedang Buntu, Gemini Harus Ekstra hati-hati

Berikut profil dari 3 mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang baru ditahan KPK:

1. Cornelis Buston

Cornelis Buston
Cornelis Buston (tribunjambi/muhammad ferry fadly)

Cornelis Buston sebelumnya merupakan Ketua DPRD Provinsi Jambi dari Partai Demokrat dari Dapil Jambi I.

Cornelis berlatang belakang pengusaha sebelum terjun ke dunia politik.

Pada Pileg 2019 Cornelis Buston maju untuk Caleg DPR RI.

VIDEO Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Cabut RUU HIP

Pemprov Jambi dan Bengkulu Sepakat Buka Dua Ruas Jalan Baru Penghubung Kedua Wilayah, Ini Lokasinya

LIVE STREAMING Penahanan Mantan Pimpinan DPRD Jambi oleh KPK

2. AR Syahbandar

Ketua DPD Gerindra, Syahbandar
Ketua DPD Gerindra, Syahbandar (TRIBUNJAMBI/ANDIKA ARNOLDY)

AR Syahbandar sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dari Partai Gerindra.

Syahbandar sebelumnya merupakan anggota dewan dari Dapil Jambi II - Kabupaten Batanghari-Muaro Jambi.

Pada Pemilu legislatif 2019 Syahbandar masih tetap mencalonkan diri untuk kembali mengincar kursi di DPRD Provinsi Jambi.

Dua Pasien Positif Covid-19 di Tanjabtim Dinyatakan Sembuh, Saat Ini Kasus Positif Nihil

Masa Jabatan Pjs Kades di Batanghari Diperpanjang Jika Pilkades Ditunda

KRONOLOGI 3 Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Ditahan KPK, Awalnya Dipanggil Dulu

3. Chumaidi Zaidi (PDIP)

Chumaidi Zaidi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi
Chumaidi Zaidi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi (DPRD Provinsi Jambi)

Chumaidi Zaidi sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dari PDIP.

Chumaidi menggantikan Edi Purwanto menjadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi setelah yang bersangkutan mengundurkan diri karena mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jambi mendampingi Hasan Basri Agus.

Chumaidi Ziaid mencalonkan diri menjadi caleg DPR RI pada pemilu legislatif 2019 mendatang.

Penampakan Cornelis, Syahbandar dan Chumaidi Zaidi Saat Ditahan KPK, Dijejerkan Pakai Rompi Orange

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan ketua DPRD Provinsi Jambi bersama dua mantan pimpinan lainnya sore ini, Selasa (23/6/2020).

Mereka adalah Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi mereka ditahan oleh penyidik sore ini setelah ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih.

Ketiganya dijejerkan mengenakan rompi orange dalam satu ruang saat pihak penyidik KPK memberikan keterangan dalam konfrensi pers.

Penasehat hukum Cornelis Buston (CB), Heri Najib membenarkan kabar penahanan kliennya itu saat dikonfirmasi awak media.

 Ramalan Zodiak Keuangan Rabu 24 Juni 2020, Leo sedang Buntu, Gemini Harus Ekstra hati-hati

 KPK Resmi Menahan Cornelis Buston, Syahbandar dan Chumaidi Zaidi Hari Ini, Terkait Suap Ketok Palu

 Anggaran Perjalanan Haji dari Pemprov Jambi Sebesar Rp 17 Miliar Batal

"Semua ditahan, sejak hari ini oleh penyidik," katanya kepada awak media lewat pesan WhatsApp.

Seperti diketahui Cornelis Buston sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi lainnya priode 2014-2019 dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Tahun 2017-2018.

Cornelis saat itu menjabat sebagai ketua DPRD Provinsi Jambi. Selain ketiganya, KPK juga berencana akan memanggil tiga tersangka lainnya yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.

Yakni Cek Man, Parlagutan dan Tadjudin Hasan. Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK sebelumnya merilis jika ketiganya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (30/6/2020) pekan depan.

Berikut Live Streaming konfrensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penahanan dari Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

 KABAR BAIK! Pemerintah Telah Umumkan Bakal Segera Menggelar Seleksi SKB CPNS 2019 Agustus-Oktober

 Terungkap Strategi John Kei Bentuk 4 Klaster buat Habisi Nus Kei dan Anggotanya

 Jika Terbukti Terlibat PETI, PT Mugitriman Bisa Diberi Sanksi Pidana Hingga Pencabutan Izin

 Masa Jabatan Pjs Kades di Batanghari Diperpanjang Jika Pilkades Ditunda

 Dua Pasien Positif Covid-19 di Tanjabtim Dinyatakan Sembuh, Saat Ini Kasus Positif Nihil

(Dedy Nurdin/Tribunjambi.com)

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved