Berita Viral

Kakek Tarman Mati Kutu, Bank Singgung Nomor Seri Mahar Cek Rp3 M, Terancam Dipenjara Usai Dilaporkan

Kini, keaslian mahar fantastis yang diterima Sheila Arika warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jatim itu memasuki babak baru. 

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Kakek Tarman Mati Kutu, Bank Singgung Nomor Seri Mahar Cek Rp3 M, Terancam Dipenjara Usai Dilaporkan 

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib Kakek Tarman kini dipolisikan soal mahar nikah cek Rp 3 miliar.

Diketahui Kakek Tarman (74) yang sempat viral kini dipolisikan.

Ya, Kakek Tarman dipolisikan usai cek Rp 3 miliar yang digunakan sebagai mas kawin diduga palsu.

Sosok yang melaporkan Kakek Tarman yakni Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra (40) pemilik akun @KandangPacitan.

Ia melaporkan cek itu atas dugaan penggunaan cek palsu sebagai mahar pernikahan.

Sebelumnya, pernikahan Mbah Tarman dengan gadis berusia 24 tahun bernama Sheila Arika hingga kini menjadi sorotan karena kisah yang mengiringi.

Baca juga: Menkeu Purbaya Gahar Tolak Utang Whoosh Warisan Jokowi Dibebankan ke Rakyat: Jangan Kita Lagi

Baca juga: Guru Olahraga Ditangkap Usai Hukum Pukul Siswa SD Pakai Batu Gegara Tak Ikut Upacara: Korban Tewas

Baca juga: Teka-teki Sosok Bapak J Ketua Dewan Pembina PSI, Nama Jokowi Terseret, Ayah Wapres Gibran Ngelak

Mulai dari mas kawin cek Rp 3 miliar yang terbilang fantastis, hingga rekam jejak Mbah Tarman.

Kini, keaslian mahar fantastis yang diterima Sheila Arika warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jatim itu memasuki babak baru. 

Terbaru, mahar yang diberikan Tarman kepada Sheila Arika dilaporkan ke pihak kepolisian. Dimana cek senilai Rp 3 miliar diduga palsu.

Wisnu datang ke Mapolres sekitar pukul 15.00, Senin (13/10/2025) membawa sejumlah berkas, termasuk tangkapan layar yang diklaim sebagai bukti cek palsu.

Bambang sendiri sempat mengunggah tentang kaburnya Tarman di akun TikTok miliknya.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyatakan bahwa pihak korps bhayangkara telah menerima laporan berkaitan dengan cek palsu

“Tentunya setelah ini akan kami gelarkan lalu kemudian pihak-pihak yang dimaksud dalam pelaporan tersebut,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Ayub, Senin (13/10/2025).

Mantan Kasatreskrim Polres Gresik mengatakan beberapa saksi yang diduga mengetahui akan diperiksa atau diklarifikasi oleh pihak Satreskrim Polres Pacitan.

“Kami (Polres Pacitan) akan memeriksa saksi ahli untuk menentukan obyek yang dilaporkan,” papar AKBP Ayub saat dimintai konfirmasi Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved