3 Mantan Pimpinan DPRD Jambi Ditahan
KRONOLOGI 3 Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Ditahan KPK, Awalnya Dipanggil Dulu
Awalnya Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, Selasa (23/6/2020).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap pengesahan RAPB Provinsi Jambi 2017-2018 semakin membesar.
KPK menahan tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Selasa (23/6/2020).
Berikut ini kronologi penahanan Cornelis Buston, Syahbandar dan Chuamidi Zaidi.
Awalnya Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, Selasa (23/6/2020).
• BREAKING NEWS, Kabar Baik! 20 Pasien Covid-19 di Jambi Sembuh dari Virus Corona Hari Ini
• Pemprov Jambi dan Bengkulu Sepakat Buka Dua Ruas Jalan Baru Penghubung Kedua Wilayah, Ini Lokasinya
Enam anggota DPRD Jambi yang dipanggil tersebut merupakan para tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Enam mantan anggota DPRD Jambi yang dipanggil itu terdiri dari tiga orang pimpinan yaitu eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, serta dua eks Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.
Tiga orang lainnya merupakan eks pimpiman fraksi yaitu eks pimpinan Fraksi PKB Tadjudin Hasan, eks pimpinan Fraksi PPP Parlagutan Nasution, dan eks pimpinan Fraksi Restorasi Nurani Cekman.
Enam orang yang dipanggil hari ini merupakan bagian dari 12 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
• LIVE STREAMING Penahanan Mantan Pimpinan DPRD Jambi oleh KPK
Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi.
Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait.
"Unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut. Meminta jatah proyek atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta," kata Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Sementara itu, seorang pihak swasta bernama Joe juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
• Jhon kei Perintahkan Anak Buahnya Lakukan Pembunuhan Lewat Ponsel, Kapolda Sebut Ini Brutal
• Pasien Virus Corona Klaster Pedagang Ikan di Daerah Istimewa Yogyakarta Sembuh
• Alasan Saepul Mau Nikahi Pacar dan Sepupunya Sekaligus, Saepul : Suka Dua-duanya, Ikhlas Dimadu
Dalam kasus ini pula, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan tiga mantan anggota DPRD Jambi yakni Muhammadiyah, Effendi Hatta, dan Zainal Abidin telah divonis bersalah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Panggil 6 Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019 sebagai Tersangka"