3 Mantan Pimpinan DPRD Jambi Ditahan

LIVE STREAMING Penahanan Mantan Pimpinan DPRD Jambi oleh KPK

Sebelumnya, tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi itu akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Editor: Duanto AS
Tribunjambi/Zulkifli
Mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut live streaming penahanan tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Selasa (23/6/2020).

Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi baru saja menjalani penahanan.

Sebelumnya, tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi itu akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Tahu Segitiga Bermuda? Ini Fakta yang Diketahui dan Tidak Diketahui Dunia

Jhon kei Perintahkan Anak Buahnya Lakukan Pembunuhan Lewat Ponsel, Kapolda Sebut Ini Brutal

Kakek Sugiono Versi Indonesia Cerita Soal Resep Ampuh Digemari Cewek-cewek Cantik

Mereka merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Pemprov Jambi Tahun 2017-2018.

Informasi yang dihimpun tribunjambi.com, Cornelis Buston dkk diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.

Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Tahun 2017-2018 .

Berikut Live Streaming konfrensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi yang menyeret Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Sehari sebelumnya, Heri Najib, penasehat hukum CB ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan tersebut dengan kooperatif.

“Kita sudah di Jakarkta, besok jam 10 di KPK,” ujarnya.

Terpisah, Indra, penasehat hukum AR Syahbandar juga mengkonfirmasi akan memenuhi panggilan tersebut.

"Sekarang masih di Jambi, rencananya besok (Selasa.red) terbang ke Jakarta," kata Indra kepada awak media.

"Kalau dipanggil kita akan hadir," sambung pengacara Senior ini.

 Sama-sama Gemesin, Inilah Potret Kembaran Iqbal Ramadhan dari Thailand, Gayanya Mirip Banget Dilan

12 Foto Miyabi Berpakaian Sopan, Ternyata Penampilan Maria Ozawa Tambah Menarik

VIDEO Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Cabut RUU HIP

Selain ketiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi ini, penyidik juga rencananya akan memanggil tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya adalah Cek Man, Parlagutan dan Tadjudin Hasan. Dijadwalkan ketiga tersangka akan menjalani pemeriksaan pada Selasa (30/6/2020) pekan depan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengingatkan para mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang akan menjalani pemeriksaan untuk tetap mematuhi protokol Covid-19.

"Tentu dengan tetap mematuhi aturan protokol pencegahan penyebaran wabah Covid-19,” pungkasnya. (Eko Prasetyo/Dedi Nurdin/tribunjambi.com)

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved