3 Mantan Pimpinan DPRD Jambi Ditahan

KPK Resmi Menahan Cornelis Buston, Syahbandar dan Chumaidi Zaidi Hari Ini, Terkait Suap Ketok Palu

KPK Resmi Menahan Cornelis Buston, Syahbandar dan Chumaidi Zaidi Hari Ini, Terkait Suap Ketok Palu

Editor: Andreas Eko Prasetyo
tribunjambi/jaka
Mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, serta wakilnya Syahbandar dan Chumaidi Zaidi menjadi saksi kasus Asiang. 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi, hari ini, Selasa (23/6/2020).

Tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 resmi yang ditahan KPK itu adalah Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Seperti yang diberitakan tribunjambi.com sebelumnya, tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi itu akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, pada hari ini.

Mereka merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Pemprov Jambi Tahun 2017-2018.

Informasi yang dihimpun tribunjambi.com, Cornelis Buston dkk diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.

Penadah Sepeda Motor Hasil Curian di Tebo Diringkus Tim Sultan

KABAR BAIK! Pemerintah Telah Umumkan Bakal Segera Menggelar Seleksi SKB CPNS 2019 Agustus-Oktober

Terungkap Strategi John Kei Bentuk 4 Klaster buat Habisi Nus Kei dan Anggotanya

Jika Terbukti Terlibat PETI, PT Mugitriman Bisa Diberi Sanksi Pidana Hingga Pencabutan Izin

Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Tahun 2017-2018 .

Berikut Live Streaming konfrensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi yang menyeret Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Sehari sebelumnya, Heri Najib, penasehat hukum CB ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan tersebut dengan kooperatif.

“Kita sudah di Jakarkta, besok jam 10 di KPK,” ujarnya.

Terpisah, Indra, penasehat hukum AR Syahbandar juga mengkonfirmasi akan memenuhi panggilan tersebut.

"Sekarang masih di Jambi, rencananya besok (Selasa.red) terbang ke Jakarta," kata Indra kepada awak media.

"Kalau dipanggil kita akan hadir," sambung pengacara Senior ini.

Insentif Kartu Prakerja Dipastikan Cair Pekan Ini, Bagaimana Nasib Pendaftaran Gelombang 4?

CloudX Meeting on Demand, Solusi Mudah dan Terjangkau Layanan Virtual Meeting

KRONOLOGI 3 Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Ditahan KPK, Awalnya Dipanggil Dulu

Masa Jabatan Pjs Kades di Batanghari Diperpanjang Jika Pilkades Ditunda

Dua Pasien Positif Covid-19 di Tanjabtim Dinyatakan Sembuh, Saat Ini Kasus Positif Nihil

Selain ketiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi ini, penyidik juga rencananya akan memanggil tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya adalah Cek Man, Parlagutan dan Tadjudin Hasan. Dijadwalkan ketiga tersangka akan menjalani pemeriksaan pada Selasa (30/6/2020) pekan depan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengingatkan para mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang akan menjalani pemeriksaan untuk tetap mematuhi protokol Covid-19.

"Tentu dengan tetap mematuhi aturan protokol pencegahan penyebaran wabah Covid-19,” pungkasnya. (Eko Prasetyo/Dedi Nurdin/tribunjambi.com)

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved