Berita Tebo
Penadah Sepeda Motor Hasil Curian di Tebo Diringkus Tim Sultan
Penangkapan tersebut lantaran diduga menjadi penadah motor hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Tim Sultan Besuran Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap AW (24) warga Kelurahan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.
Penangkapan tersebut lantaran diduga menjadi penadah sepeda motor hasil curian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan terhadap tersangka itu tertuang Laporan Polisi Nomor : LP / B- 07 / VI / 2020/ Jambi / Res Tebo /Sek Rimbo ilir, 22 Juni 2020 lalu.
• Terungkap Strategi John Kei Bentuk 4 Klaster buat Habisi Nus Kei dan Anggotanya
• Jika Terbukti Terlibat PETI, PT Mugitriman Bisa Diberi Sanksi Pidana Hingga Pencabutan Izin
• Lagi Heboh! Donald Trump Kena Prank Warga TikTok, Tiket Diborong Habis, Namun Kampanye Pilpres Sepi
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Reskrim AKP M Riedho Syawaludin Taufan, mengakui atas penangkapan tersebut.
Dia juga mengatakan saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo.
Kasat menjelaskan kronologi penangkapan, dilakukan Senin (22/6/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Berawal dari informasi dimana target tengah berada dirumah milik orang tuanya, Kelurahan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo ulu.
"Saat itu lah kita tangkap, bersama barang bukti kita amankan," ungkapnya.
Lanjut kasat, tersangka bersama barang bukti, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih, diamankan di Mako Polres guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.