TOPIK
Mudik Lebaran 2020
-
Namun ijin Kemenhub terhadap moda transportasi dengan syarat pembatasan kriteria penumpang.
-
KABAR BAIK! hari ini Kamis 7 Mei 2020 seluruh moda transportasi umum, pesawat terbang, Kereta api, kapal laut, dan bus kembali beroperasi.
-
Ternyata ada kategori pemudik yang diperbolehkan untuk mudik lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19)
-
Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, pemerintah telah melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas mudik lebaran 2020.
-
Nekat mudik lebaran 2020 sebaiknya jangan ke Majalengka, atau kehilangan uang Rp10 juta.
-
Masyarakat dihimbau tak mudik lebaran 2020, sebagai antisipasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan skema pelarangan sementara angkutan udara
-
Nekat mudik lebaran 2020, tiga pemudik yang dikarantina di rumah angker, simak kisahnya di sini!
-
Bagi masyarakat yang nekat mudik lebaran 2020 di tengan pandemi virus corona akan mendapat sanksi
-
Pemerintah resmi larang mudik lebaran 2020, di antaranya dengan larangan penerbangan domestik dan internasional.
-
Secara resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang penerbangan domestik maupun internasional mulai 24 April
-
Pemerintah larang mudik lebaran 2020 di antaranya dengan larang pesawat komersil angkut penumpang mulai 24 April sampai 1 Juni 2020
-
Mulai malam ini Jumat 24 April 2020 Pukul 00.00, pemerintah melarang mudik lebaran 2020.
-
Berbeda dengan tahun sebelumnya, kali ini pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2020.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved