Mudik Lebaran 2020
Terungkap Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Mudik Lebaran 2020 di Tengah Pandemi Covid-19
Bagi masyarakat yang nekat mudik lebaran 2020 di tengan pandemi virus corona akan mendapat sanksi
TRIBUNJAMBI. COM - Masyarakat tak diperbolehkan mudik lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Bagi masyarakat yang nekat mudik lebaran 2020 di tengan pandemi virus corona akan mendapat sanksi.
• Jadwal Imsakiyah 11 Daerah Provinsi Jambi Sabtu 25 April 2020, dari Tanjab Timur hingga Kerinci
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra memastikan bahwa pihaknya akan mulai memberikan sanksi hukum ke masyarakat yang melanggar ketentuan larangan mudik mulai 7 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020.
• Tambah 4 Pasien Lagi, Positif Corona di Provinsi Jambi 21 Orang, Data 25 April 2020
"Pada 7 Mei sampai 31 Mei 2020 nanti, akan diberlakukan penegakan hukum bagi para pelanggar larangan mudik yang saat ini baru diminta putar balik, sesuai sanksi yang berlaku," kata Asep, di Mabes Polri, Jumat (24/4/2020).
Ia mengatakan, dalam Operasi Ketupat terkait larangan mudik yang mulai diterapkan Jumat (24/4/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya telah membuat 18 titik cek poin penyekatan kendaran penumpang mencegah adanya pemudik.
• BREAKING NEWS: Jumlah Pasien Corona di Jambi Bertambah 3 Orang, Kini Total 21 Orang Terinfeksi
"Cara bertindak kepolisian dalam penyekatan, apabila ada indikasi yang melanggar ketentuan atau mudik, maka diberi peringatan dahulu, kemudian disuruh putar balik, kembali ke rumah masing-masing," katanya.
Kegiatan dengan pola persuasif dan humanis yang dilakukan polisi ini, kata Asep, berlaku mulai 24 April sampai 6 Mei.
Sementara mulai 7 Mei sampai 31 Mei, tambah Asep, diberlakukan penegakan hukum dengan pemberian sanksi sesuai ketentuan.
"Jadi ada sebuah proses yang bergantian. Di saat ini secara humanis dan persuasif, tapi nanti pada waktunya akan diberlakukan sanksi hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan," katanya.
Sementara itu Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada sebanyak 1.181 kendaraan yang hendak keluar Jakarta diputar balik di dua pintu Tol, pada lima jam pertama penerapan Operasi Ketupat terkait larangan mudik, Jumat (24/4/2020).
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut 1.181 kendaraan itu diputar balik pihaknya saat hendak keluar Ibu Kota melalui Gerbang Tol Bitung arah ke Merak dan Pintu Tol Cikarang Barat arah ke Jawa Barat.
"Sejak pukul 00.00 sampai 05.00 WIB, tercatat ada 1.181 kendaraan yang diputar balikkan. Yaitu 498 kendaraan di Pintu Tol Bitung dan 683 kendaraan di Pintu Tol Cikarang," kata Sambodo, Jumat (24/4/2020).
Sambodo menjelaskan menjelang penerapan larangan mudik tercatat ada peningkatan volume kendaraan yang keluar Jakarta.
Hal itu katanya terlihat sejak dua hari sebelum diterapkan pelarangan mudik dan dimulainya Operasi Ketupat.
Tercatat ada peningkatan volume kendaraan sebesar 27 persen pada 22 April 2020 di Gerbang Tol Cikampek Utama.