Mudik Lebaran 2020

Terungkap Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Mudik Lebaran 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Bagi masyarakat yang nekat mudik lebaran 2020 di tengan pandemi virus corona akan mendapat sanksi

Editor: Heri Prihartono
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga yang nekat mudik akan disuruh balik. 

Penerapan katanya dilakukan sejak Kamis malam atau Jumat (24/4/2020) pukul 00.00.
"Dan akan berakhir pada H+7 Lebaran," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020).

"Pelarangan mudik ini dilakukan dengan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang melintasi 19 pospam atau cek poin, yang pada operasi ketupat ini kita namakan Pospam Terpadu," kata Sambodo.

Menurutnya 19 Pospam Terpadu yang dibuat pihaknya sebagai cek poin untuk memeriksa kendaraan umum dan pribadi yang dilarang keluar wilayah Jadetabek.

Dari pospam ini katanya petugas akan meminta kendaraan pemudik untuk putar balik.

Suasana di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/3/2020). Kepala Terminal Tanjung Priok Mulya mengatakan, tidak ada peningkatan jumlah penumpang pascapengumuman larangan mudik pada Selasa (21/4/2020) kemarin. (Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha)

"Tiga Pospam atau cek poin ada di ruas tol yaitu, di Pintu Tol Cikarang, Cimanggis dan Bitung, serta 16 Pospam atau cek poin lainnya di jalan arteri non tol," katanya.

Ke 16 Pospam Terpadu sebagai cek poin larangan mudik ini kata Sambodo, dibangun di 5 titik di Tangerang Kota, 2 titik di Tangerang Selatab, 3 titik di Kota Bekasi, 4 titik di Kabupaten Bekasi, dan 2 titik di Depok.

Di Tangerang Kota katanya pospam dibangun di Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas dan Jatiuwung.

Sementara di Tangerang Selatan dibangun di Puspitek dan Curug.

Kemudian di Depok yakni di Jalan Raya Bogor di Cibinong dan di Jalan Citayam.

Sementara di Kota Bekasi dibangun di Sumber Artha, Bantar Gebang dan di Cakung. Kemudian di Kabupaten Bekasi dibangun di Cibarusah, Kedungwaringin, Bojongmangu dan Kebayunan

"Di semua titik tersebut atau di 19 Pospam Terpadu sebagai cek poin itu, akan ada pemeriksaan dan penyekatan terhadap kendaraan umum penumpang dan pribadi, baik roda dua atau roda empat oleh petugas kami," kata Sambodo.

Pos-pos pemeriksaan itu katanya berada di wilayah perbatasan Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang. Para petugas akan memilah, kendaraan yang akan mudik dan diminta untuk putar balik.

Pelarangan mudik katanya berlaku bagi angkutan penumpang baik umum dan pribadi termasuk mobil dan sepeda motor.

"Mereka akan kita sekat dan kita periksa dengan diminta putar balik. Aturan larangan ini tidak berlaku bagi truk angkutan barang dan logistik termasuk sembako dan kebutuhan sehari-hari," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved