Mudik Lebaran 2020
Terungkap Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Mudik Lebaran 2020 di Tengah Pandemi Covid-19
Bagi masyarakat yang nekat mudik lebaran 2020 di tengan pandemi virus corona akan mendapat sanksi
Sementara tambah Sambodo, pergerakan orang masih diperbolehkan di wilayah Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.
"Artinya kendaraan atau orang dari wilayah-wilayah itu boleh melintas. Misalnya dari Bekasi ke Jakarta atau sebaliknya," kata Sambodo.
Terkait larangan mudik ini kata Sambodo pihaknya menutup Tol Elevated atau Tol Layang.
"Tol elevated ditutup mulai Kamis malam atau Jumat 24 April 2020 pukul 00.00," katanya.
"Baik dari arah Cikunir maupun dari arah Tol Kota, ditutup sehingga semua kendaraan harus lewat bawah. Ini ditutup karena Tol Elevated hanya untuk kendaran kecil dan penumpang," katanya. (bum)
FC: Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Pastikan Beri Sanksi Hukum ke Pelanggar Larangan Mudik Mulai 7 Mei sampai 31 Mei, https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/24/polisi-pastikan-beri-sanksi-hukum-ke-pelanggar-larangan-mudik-mulai-7-mei-sampai-31-mei?page=all.