Mudik Lebaran 2020
Terungkap Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Mudik Lebaran 2020 di Tengah Pandemi Covid-19
Bagi masyarakat yang nekat mudik lebaran 2020 di tengan pandemi virus corona akan mendapat sanksi
TRIBUNJAMBI. COM - Masyarakat tak diperbolehkan mudik lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Bagi masyarakat yang nekat mudik lebaran 2020 di tengan pandemi virus corona akan mendapat sanksi.
• Jadwal Imsakiyah 11 Daerah Provinsi Jambi Sabtu 25 April 2020, dari Tanjab Timur hingga Kerinci
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra memastikan bahwa pihaknya akan mulai memberikan sanksi hukum ke masyarakat yang melanggar ketentuan larangan mudik mulai 7 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020.
• Tambah 4 Pasien Lagi, Positif Corona di Provinsi Jambi 21 Orang, Data 25 April 2020
"Pada 7 Mei sampai 31 Mei 2020 nanti, akan diberlakukan penegakan hukum bagi para pelanggar larangan mudik yang saat ini baru diminta putar balik, sesuai sanksi yang berlaku," kata Asep, di Mabes Polri, Jumat (24/4/2020).
Ia mengatakan, dalam Operasi Ketupat terkait larangan mudik yang mulai diterapkan Jumat (24/4/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya telah membuat 18 titik cek poin penyekatan kendaran penumpang mencegah adanya pemudik.
• BREAKING NEWS: Jumlah Pasien Corona di Jambi Bertambah 3 Orang, Kini Total 21 Orang Terinfeksi
"Cara bertindak kepolisian dalam penyekatan, apabila ada indikasi yang melanggar ketentuan atau mudik, maka diberi peringatan dahulu, kemudian disuruh putar balik, kembali ke rumah masing-masing," katanya.
Kegiatan dengan pola persuasif dan humanis yang dilakukan polisi ini, kata Asep, berlaku mulai 24 April sampai 6 Mei.
Sementara mulai 7 Mei sampai 31 Mei, tambah Asep, diberlakukan penegakan hukum dengan pemberian sanksi sesuai ketentuan.
"Jadi ada sebuah proses yang bergantian. Di saat ini secara humanis dan persuasif, tapi nanti pada waktunya akan diberlakukan sanksi hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan," katanya.
Sementara itu Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada sebanyak 1.181 kendaraan yang hendak keluar Jakarta diputar balik di dua pintu Tol, pada lima jam pertama penerapan Operasi Ketupat terkait larangan mudik, Jumat (24/4/2020).
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut 1.181 kendaraan itu diputar balik pihaknya saat hendak keluar Ibu Kota melalui Gerbang Tol Bitung arah ke Merak dan Pintu Tol Cikarang Barat arah ke Jawa Barat.
"Sejak pukul 00.00 sampai 05.00 WIB, tercatat ada 1.181 kendaraan yang diputar balikkan. Yaitu 498 kendaraan di Pintu Tol Bitung dan 683 kendaraan di Pintu Tol Cikarang," kata Sambodo, Jumat (24/4/2020).
Sambodo menjelaskan menjelang penerapan larangan mudik tercatat ada peningkatan volume kendaraan yang keluar Jakarta.
Hal itu katanya terlihat sejak dua hari sebelum diterapkan pelarangan mudik dan dimulainya Operasi Ketupat.
Tercatat ada peningkatan volume kendaraan sebesar 27 persen pada 22 April 2020 di Gerbang Tol Cikampek Utama.
“Berdasarkan perhitungan di Gerbang Tol Cikampek Utama, terjadi kenaikan volume arus kendaraan sebanyak 27 persen, dari 18.753 kendaraan pada tanggal 21 April menjadi 25.797 kendaraan pada tanggal 22 April 2020,” katanya.
Seperti diketahui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan perubahan terkait pembuatan Pospam Terpadu di Jalan Tol untuk menyekat pemudik terkait larangan mudik yang akan mulai diterapkan sejak Kamis malam ini atau tepatnya mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00.
Jika sebelumya Ditlantas Polda Metro Jaya akan membuat 19 Pospam Terpadu untuk menyekat pemudik, di mana 3 Pospam berada di jalan tol dan 16 di jalan arteri, maka nantinya ada pengurangan satu Pospam di jalan tol.
Pospam Terpadu yang ditiadakan adalah pospam yang berada di jalan tol di Pintu Tol Cimanggis arah ke Bogor.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/4/2020).
"Tadi malam hasil rapat dengan Korlantas dan beberapa wilayah penyangga, diputuskan yang tadinya akan ada 19 Pospam Terpadu dengan cara penyekatan, maka saat ini diperluas," kata Yusri.
"Sehingga dikurangi pospamnya untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya dari 19 menjadi 18 Pospam," tambah Yusri.
"Yang tadinya ada tiga tiga Pospam di pintu tol, yakni di Cikarang Barat, di Bitung dan Cimanggis, maka Pospam yang di Cimanggis kami tiadakan. Karena asumsinya bahwa warga Bogor boleh masuk dan keluar dari Jakarta," kata Yusri.
Jadi masuk dan keluarnya kendaraan yang melalui Gerbang Tol Cimanggis, kata Yusri, nantinya dilakukan dengan sistem koordinasi yang baik.
"Nantinya Polres Bogor sendiri yang akan membuat Pospam penyekatan, supaya pemudik tidak tembus sampai ke wilayah sekitar lainnya seperti Cianjur ayau wilayah-wilayah lain," kata Yusri.
Alasan dihilangkannya Pospam di Gerbang Tol Cimanggis, kata Yusri agar warga Bogor yang bekerja di Jakarta atau sebaliknya atau ada urusan lain masih dapat dilakukan.
"Jadi itu saja yang ada perubahan yakni meniadakan Pospam di Gerbang Tol Cimanggis," katanya.
Sementara untuk 18 Pospam lainnya kata Yusri cara bertindak petugas tetap sama dengan meminta kendaraan pemudik baik pribadi atau angkutan umum untuk putar balik.
"Kecuali kendaraan logistik dan barang," katanya.
Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dalam Operasi Ketupat terkait larangan mudik ini, pihaknya membangun 19 Pospam Terpadu untuk melakukan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan yang akan mudik dan keluar dari Jadetabek.
Penerapan katanya dilakukan sejak Kamis malam atau Jumat (24/4/2020) pukul 00.00.
"Dan akan berakhir pada H+7 Lebaran," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020).
"Pelarangan mudik ini dilakukan dengan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang melintasi 19 pospam atau cek poin, yang pada operasi ketupat ini kita namakan Pospam Terpadu," kata Sambodo.
Menurutnya 19 Pospam Terpadu yang dibuat pihaknya sebagai cek poin untuk memeriksa kendaraan umum dan pribadi yang dilarang keluar wilayah Jadetabek.
Dari pospam ini katanya petugas akan meminta kendaraan pemudik untuk putar balik.
Suasana di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/3/2020). Kepala Terminal Tanjung Priok Mulya mengatakan, tidak ada peningkatan jumlah penumpang pascapengumuman larangan mudik pada Selasa (21/4/2020) kemarin. (Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha)
"Tiga Pospam atau cek poin ada di ruas tol yaitu, di Pintu Tol Cikarang, Cimanggis dan Bitung, serta 16 Pospam atau cek poin lainnya di jalan arteri non tol," katanya.
Ke 16 Pospam Terpadu sebagai cek poin larangan mudik ini kata Sambodo, dibangun di 5 titik di Tangerang Kota, 2 titik di Tangerang Selatab, 3 titik di Kota Bekasi, 4 titik di Kabupaten Bekasi, dan 2 titik di Depok.
Di Tangerang Kota katanya pospam dibangun di Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas dan Jatiuwung.
Sementara di Tangerang Selatan dibangun di Puspitek dan Curug.
Kemudian di Depok yakni di Jalan Raya Bogor di Cibinong dan di Jalan Citayam.
Sementara di Kota Bekasi dibangun di Sumber Artha, Bantar Gebang dan di Cakung. Kemudian di Kabupaten Bekasi dibangun di Cibarusah, Kedungwaringin, Bojongmangu dan Kebayunan
"Di semua titik tersebut atau di 19 Pospam Terpadu sebagai cek poin itu, akan ada pemeriksaan dan penyekatan terhadap kendaraan umum penumpang dan pribadi, baik roda dua atau roda empat oleh petugas kami," kata Sambodo.
Pos-pos pemeriksaan itu katanya berada di wilayah perbatasan Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang. Para petugas akan memilah, kendaraan yang akan mudik dan diminta untuk putar balik.
Pelarangan mudik katanya berlaku bagi angkutan penumpang baik umum dan pribadi termasuk mobil dan sepeda motor.
"Mereka akan kita sekat dan kita periksa dengan diminta putar balik. Aturan larangan ini tidak berlaku bagi truk angkutan barang dan logistik termasuk sembako dan kebutuhan sehari-hari," katanya.
Sementara tambah Sambodo, pergerakan orang masih diperbolehkan di wilayah Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.
"Artinya kendaraan atau orang dari wilayah-wilayah itu boleh melintas. Misalnya dari Bekasi ke Jakarta atau sebaliknya," kata Sambodo.
Terkait larangan mudik ini kata Sambodo pihaknya menutup Tol Elevated atau Tol Layang.
"Tol elevated ditutup mulai Kamis malam atau Jumat 24 April 2020 pukul 00.00," katanya.
"Baik dari arah Cikunir maupun dari arah Tol Kota, ditutup sehingga semua kendaraan harus lewat bawah. Ini ditutup karena Tol Elevated hanya untuk kendaran kecil dan penumpang," katanya. (bum)
FC: Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Pastikan Beri Sanksi Hukum ke Pelanggar Larangan Mudik Mulai 7 Mei sampai 31 Mei, https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/24/polisi-pastikan-beri-sanksi-hukum-ke-pelanggar-larangan-mudik-mulai-7-mei-sampai-31-mei?page=all.