Mudik Lebaran 2020
Mudik Lebaran 2020 Dilarang, Transportasi Umum Dibuka Untuk Penumpang Dengan 4 Syarat Ini!
KABAR BAIK! hari ini Kamis 7 Mei 2020 seluruh moda transportasi umum, pesawat terbang, Kereta api, kapal laut, dan bus kembali beroperasi.
TRIBUNJAMBI.COM - KABAR BAIK! hari ini Kamis 7 Mei 2020 seluruh moda transportasi umum, pesawat terbang, Kereta api, kapal laut, dan bus kembali beroperasi.
Meskipun transportasi umum beroperasi dengan mengangkut penumpang, namun pemerintah menyatakan mudik lebaran 2020 tetap dilarang.
Simak empat syarat orang yang boleh bepergian menggunakan transportasi umum.
• Selain Gula Darah Menurun, Waspadai Dampak Jika Melewatkan Sahur
• Hadapi Said Didu Dengan 200 Pengacara,Luhut Binsar Pandjaitan Hanya Siapkan 4 Pengacara, Siapa Aja?
Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020) dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan sejumlah kriteria orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan atau bepergian.
• Belum Resmi Debut, Grup K-Pop Treasure Tiba di Bali Disambut Heboh Penggemar
• Media Korea Selatan Soroti ABK Indonesia di Kapal China Dibuang ke Laut, Apa yang Terjadi?
Kriteria tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Gugus Tugas pada hari ini, Rabu (6/5/2020).
SE tersebut dikeluarkan karena adanya sejumlah hambatan dalam penanganan Covid-19.
Dalam SE ini, mudik tetap dilarang namun terdapat orang yang sejumlah intansi diperbolehkan melakukan perjalanan terkait Covid 19.
Mereka yakni aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawa BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19.
"Pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras. Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam konferensi pers yang disiarkan di akun Instagram BNPB.
Untuk dapat melakukan perjalanan, menurut Doni, orang-orang tersebut harus mengantongi sejumlah syarat yakni:
1. Izin dari atasan atau surat pernyataan
Untuk dapat bepergian, orang yang dikecualikan itu harus mendapatkan izin dari atasan minimal setara dengan eselon II atau kepala kantor.
Bagi wirausaha yang tidak memiliki kantor harus membuat surat pernyataan dan ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat.