Media Korea Selatan Soroti ABK Indonesia di Kapal China Dibuang ke Laut, Apa yang Terjadi?

Peristiwa memilukan dialami Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia oleh kapal China yang diberitakan Korea Selatan.

Editor: Heri Prihartono
Sebuah tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC
Sebuah tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, seorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. () 

TRIBUNJAMBI.COM - Peristiwa memilukan dialami Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia oleh kapal China yang diberitakan Korea Selatan.

Kasus eksploitasi ABK oleh kapal China viral dan menggegerkan Indonesia setelah diberitakan oleh media Korea Selatan MBC.

Media MBC mendapatkan langsung cuplikan video dan laporan adanya eksploitasi ABK oleh kapal China.

Ancaman yang Bikin Najwa Shihab Terdiam, Bongkar Aib hingga Proyek Kartu Prakerja Jokowi

Didi Kempot Tinggalkan Delapan Korek Api Zippo yang Langka, Begini Penampakannya

BREAKING NEWS PDP Corona Kerinci Meninggal di Ruang Isolasi, Data Kontak Pasien Ditelusuri

 

Dalam cuplikan video pemberitaan MBC seperti dilihat pada Kamis (7/5/2020), sejumlah ABK dengan wajah diburamkan dan suara disamarkan, mengaku harus bekerja selama 30 jam sehari berdiri untuk menangkap ikan.

ABK Indonesia di kapal ikan China(ABK Indonesia di kapal ikan China)
ABK Indonesia di kapal ikan China(ABK Indonesia di kapal ikan China) ()

Istirahat yang diberikan kepada ABK juga sangat minim.

Waktu istirahat hanya diberikan setiap 6 jam sekali, tepatnya saat jam istirahat makan.

Salah satu ABK yang dirahasiakan namanya mengungkapkan, para ABK ini hanya menerima gaji sebesar 120 dollar AS per bulannya atau Rp 1,8 juta (kurs Rp 15.000). 

Penyiar memaparkan bahwa setiap staf kapal bekerja di lingkungan yang mirip dengan perbudakan.

Pengacara dari Pusat Hukum Publik Kim Jong-cheol menyatakan ada eksploitasi dan pengaturan yang mengikat mereka.

Selain itu, Pengacara Kim menjelaskan bahwa ada kemungkinan paspor mereka disita dan terdapat uang deposit agar meeka tidak beursaha kabur.

Selama bekerja di sana selama sekitar 13 bulan, lima kru kapal itu menerima gaji sekitar 140.000 won, atau sekitar Rp 1,7 juta.

Jika dibagi per bulan, para pelaut itu hanya menerima sekitar Rp 11.000 won, atau Rp 135.350.

Gaji yang diterima ABK tersebut dikatakan berbeda dengan kontrak.

Dalam pengakuan salah satu WNI, kapal China tersebut sebenarnya merupakan kapal penangkap ikan tuna.

Namun di atas laut lepas, mereka juga menangkap ikan hiu untuk diambil siripnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved