Mudik Lebaran 2020
Mudik Lebaran 2020 Dilarang, Transportasi Umum Dibuka Untuk Penumpang Dengan 4 Syarat Ini!
KABAR BAIK! hari ini Kamis 7 Mei 2020 seluruh moda transportasi umum, pesawat terbang, Kereta api, kapal laut, dan bus kembali beroperasi.
Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.
"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.
"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini.
Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api, darat dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejak Jumat (24/4/2020) lalu, Pemerintah RI secara resmi melarang operasional penerbangan komersil penumpang.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penerbangan, Kereta Api, Bus, Dibuka Kamis 7 Mei 2020, Mudik Dilarang, 4 Syarat Boleh Bepergian
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul 4 Syarat Boleh Menumpang Pesawat, Kapal Laut, Bus dan Kereta Api Mulai Hari Ini, https://bangka.tribunnews.com/2020/05/07/4-syarat-boleh-menumpang-pesawat-kapal-laut-bus-dan-kereta-api-mulai-hari-ini?page=all