Berita Nasional

Berapa Jaminan Pascatambang yang Harus Dibayar? 10 Tambang Batu Bara di Jambi Ditangguhkan Izinnya

Lantas berapa besaran jaminan pascatambang untuk perusahaan batu bara? 190 izin tambang mineral dan batu bara ditangguhkan

|
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
GOOGLE EARTH
Satu di antara lokasi di Provinsi Jambi, alam digunduli untuk diubah menjadi tambang batu bara, namun tidak direklamasi setelah penambangan selesai. Tingkat deforestasi di Jambi masih cukup tinggi. 

TRIBUNJAMBI.COM - 190 izin tambang mineral dan batu bara ditangguhkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk 10 tambang batu bara di Jambi.

Jika 190 tambang ini ingin beroperasi lagi, maka mereka harus membayar dana jaminan reklamasi dan pascatambang.

Lantas berapa besaran jaminan pascatambang untuk perusahaan batu bara?

“Ketika perusahaan itu (yang ditangguhkan) sudah melakukan pembayaran, kemudian melapor ke kami, kami akan buka kembali (izinnya),” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno dalam acara "Meneropong Pencapaian ESG di Tengah HUT RI ke-80" yang dipantau dari Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Tri menyebut pemerintah sudah melayangkan surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga. 

Karena tidak ada tindak lanjut, izin 190 perusahaan tambang resmi ditangguhkan.

Penangguhan itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Selama sanksi berlaku, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetap diwajibkan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, serta pemantauan tambang dan lingkungan di wilayah izin usaha mereka. 

Baca juga: Daftar 190 Perusahaan Tambang Batu Bara di Indonesia yang Dihukum Kementerian ESDM

Baca juga: Lokasi 10 Tambang Batu Bara di Jambi yang Disetop Sementara ESDM Sanksi Terkait Jaminan Pascatambang

Tri menegaskan jaminan reklamasi dan pascatambang bukan formalitas administratif, melainkan indikator kedewasaan tata kelola perusahaan.

Kementerian ESDM sejauh ini sudah menerima dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebesar Rp30 triliun hingga Rp35 triliun. Dana tersebut ditempatkan di bank pemerintah.

“Kalau total nilai untuk reklamasi dan pascatambang yang saat ini, mungkin sekitar Rp30 triliun-Rp35 triliun dan ditempatkan di bank pemerintah,” kata Tri. 

Kepatuhan perusahaan dalam menyetor jaminan naik dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen. 

Pemerintah menargetkan angka itu bisa mencapai 100 persen.

Berapa jaminan pascatambang?

Jaminan pascatambang wajib dibayar, ini tertuang dalam  Peraturan Menteri ESDM No. 26/2018 dan pelaksanaannya diawasi langsung oleh Inspektur Tambang sebagaimana diatur dalam PP No. 55/2010. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved