Berita Nasional
Berapa Jaminan Pascatambang yang Harus Dibayar? 10 Tambang Batu Bara di Jambi Ditangguhkan Izinnya
Lantas berapa besaran jaminan pascatambang untuk perusahaan batu bara? 190 izin tambang mineral dan batu bara ditangguhkan
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - 190 izin tambang mineral dan batu bara ditangguhkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk 10 tambang batu bara di Jambi.
Jika 190 tambang ini ingin beroperasi lagi, maka mereka harus membayar dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
Lantas berapa besaran jaminan pascatambang untuk perusahaan batu bara?
“Ketika perusahaan itu (yang ditangguhkan) sudah melakukan pembayaran, kemudian melapor ke kami, kami akan buka kembali (izinnya),” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno dalam acara "Meneropong Pencapaian ESG di Tengah HUT RI ke-80" yang dipantau dari Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Tri menyebut pemerintah sudah melayangkan surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga.
Karena tidak ada tindak lanjut, izin 190 perusahaan tambang resmi ditangguhkan.
Penangguhan itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Selama sanksi berlaku, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetap diwajibkan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, serta pemantauan tambang dan lingkungan di wilayah izin usaha mereka.
Baca juga: Daftar 190 Perusahaan Tambang Batu Bara di Indonesia yang Dihukum Kementerian ESDM
Baca juga: Lokasi 10 Tambang Batu Bara di Jambi yang Disetop Sementara ESDM Sanksi Terkait Jaminan Pascatambang
Tri menegaskan jaminan reklamasi dan pascatambang bukan formalitas administratif, melainkan indikator kedewasaan tata kelola perusahaan.
Kementerian ESDM sejauh ini sudah menerima dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebesar Rp30 triliun hingga Rp35 triliun. Dana tersebut ditempatkan di bank pemerintah.
“Kalau total nilai untuk reklamasi dan pascatambang yang saat ini, mungkin sekitar Rp30 triliun-Rp35 triliun dan ditempatkan di bank pemerintah,” kata Tri.
Kepatuhan perusahaan dalam menyetor jaminan naik dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen.
Pemerintah menargetkan angka itu bisa mencapai 100 persen.
Berapa jaminan pascatambang?
Jaminan pascatambang wajib dibayar, ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26/2018 dan pelaksanaannya diawasi langsung oleh Inspektur Tambang sebagaimana diatur dalam PP No. 55/2010.
Top 6 Jambi 25/9/2025, Kesaksian dan Perselingkuhan |
![]() |
---|
Geger Tengah Malam di Jambi: Tawuran Remaja Dekat Masjid Agung Al Falah |
![]() |
---|
Pecinta Motor Trail Peserta Jelajah Alam Sakti Kerinci Jambi Lindas Cabai dan Kentang Warga |
![]() |
---|
Kronologi Santri di Jambi Meninggal, Diduga Dianiaya di Ponpes, Pulang dalam Kondisi Demam Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.