Berita Nasional

Berapa Jaminan Pascatambang yang Harus Dibayar? 10 Tambang Batu Bara di Jambi Ditangguhkan Izinnya

Lantas berapa besaran jaminan pascatambang untuk perusahaan batu bara? 190 izin tambang mineral dan batu bara ditangguhkan

|
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
GOOGLE EARTH
Satu di antara lokasi di Provinsi Jambi, alam digunduli untuk diubah menjadi tambang batu bara, namun tidak direklamasi setelah penambangan selesai. Tingkat deforestasi di Jambi masih cukup tinggi. 

Salah satu tugas utama pemegang IUP adalah melaksanakan reklamasi dan pascatambang untuk mengembalikan lahan bekas tambang ke kondisi semula.

Sementara terkait biaya reklamasi, berbeda-beda setiap daerah, disesuaikan dengan wilayahnya.

Namun secara rata-rata per hektare (ha) lahan yang direklamasi berada dikisaran Rp200 juta.

Baca juga: Pecinta Motor Trail Peserta Jelajah Alam Sakti Kerinci Jambi Lindas Cabai dan Kentang Warga

10 Perusahaan Tambang di Jambi

Daftar lokasi 10 perusahaan tambang batu bara di Jambi yang disanksi peghentian sementara operasionalnya.

10 perusahaan tambang batu bara di Jambi itu jadi bagian 190 perusahaan yang disanksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI).

Sanksi penghentian sementara ini dijatuhkan setelah perusahaan melanggar terkait jaminan pascatambang.

Sanksi tersebut berupa penghentian sementara sebagaimana surat nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 pada 18 September 2025.

Berikut daftar 10 perusahaan tambang batu bara di Jambi yang disetop Kementerian ESDM:

1. PT Anugrah Mining Persada

Perusahaan ini berkecimpung di bidang batu bara dan terletak di Provinsi Jambi.

Melansir Google Maps, PT AMP ini terletak di Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi.

2. PT Bangun Energi Persada

Perusahaan pertambangan batu bara ini juga terletak di Provinsi Jambi.

Baca juga: Kronologi Santri di Jambi Meninggal, Diduga Dianiaya di Ponpes, Pulang dalam Kondisi Demam Tinggi

3. PT Batanghari Energi Prima

Perusahaan tambang batu bara ini juga terletak di Provinsi Jambi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved