Mudik Lebaran 2020
Mudik Lebaran 2020 Jangan ke Kabupaten Ini, Jika Nekat Siap-siap Rogoh Kocek Rp 10 Juta
Nekat mudik lebaran 2020 sebaiknya jangan ke Majalengka, atau kehilangan uang Rp10 juta.
TRIBUNJAMBI.COM, MAJALENGKA - Nekat mudik lebaran 2020 sebaiknya jangan ke Majalengka, atau kehilangan uang Rp10 juta.
Kabupaten Majalengka . Jawa Barat akan memberikan sanksi berupa denda ke mereka yang nekat mudik lebaran 2020.
Besaran denda itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Penyebaran Covid-19.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah pusat telah melarang warga yang tinggal di zona merah, seperti di Jabodetabek dan Bandung Raya melakukan mudik Lebaran.
Terutama ke berbagai daerah di Tanah Air, termasuk di Kabupaten Majalengka.
"Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini sanksinya cukup berat, yaitu harus denda Rp 10 juta atau putar balik," ujar Kepala Dinas Perhubungan Majalengka, Yusanto, Senin (27/4/2020).
Dia menjelaskan, aturan ini sudah berlaku sejak Jumat (24/4/2020) lalu.
Bahkan, jelas dia, ketentuan ini tidak hanya melarang pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil atau sepeda motor.
• Curhat Luna Maya Soal Tabungan Habis saat Pandemi Covid-19, Sebelum Tajir Pernah Hidup Sederhana
Para pemudik yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara juga bisa terdampak aturan itu.
"Peraturan ini diterapkan khususnya di daerah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar," ucapnya.
Lebih jauh Yusanto menyampaikan, untuk di Kabupaten Majalengka masih dilakukan langkah persuasif dan masih dibahas dengan Kepolisian Resor Majalengka.
Sebab, sesuai aturan, yang memberi sanksi adalah pihak kepolisian.
"Pemberlakuannya untuk tanggal 24 April,sedangkan 7 Mei 2020 akan diberi sanksi putar balik kembali ke tempat asal. Sedangkan 31 Mei sanksi putar balik dan denda," jelas dia.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Lantas, AKP Endang Sujana, membenarkan bahwa larangan mudik di tengah pandemi Covid-19 telah diterapkan.
Namun, ia mengklaim bahwa leading sector dalam penerapan aturan tersebut menjadi tanggung jawab Gugus Tugas Covid-19 Majalengka.
"Meskipun kami dari pihak kepolisian ada didalamnya," kata AKP Endang. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jika Anda Mau Mudik ke Majalengka di Tengah Pandemi Corona, Siapkan Saja Uang Rp 10 Juta
