Mudik Lebaran 2020

Mulai Besok Jumat 24 April 2020 Penerbangan Domestik dan Internasional Dilarang Kecuali Hal Ini!

Secara resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang penerbangan domestik maupun internasional mulai 24 April

Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Fitri Amalia
Wabah Virus Corona tak Berdampak, Jumlah Penumpang di Bandara Sulthan Thaha Jambi Masih Normal 

TRIBUNJAMBI.COM - Secara resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang penerbangan domestik maupun internasional mulai 24 April.

Hal ini dilakukan terkait dengan adanya pelarangan mudik lebaran 2020 yang dilakukan pemerintah, untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan tetapi dalam pelarangan tersebut ada pengecualian yang diberlakukan.

Kejari Batanghari Serahkan 22 Ribu Liter Minyak Mentah dari Kasus Illegal Drilling ke Pertamina

"Pengecualian tersebut seperti operasional penerbangan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA)," ucap Novie dalam konferensi virtual, Kamis (23/4/2020).

Kemudia ia menambahkan, pengecualian lain juga berlaku terhadap pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan. perwakilan organisasi internasional. serta operasional penerbangan khusus repatriasi.

"lalu untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo baik kargo penting dan esensial juga berlaku pengecualian," ujar Novie.

Novie juga menuturkan, untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap berjalan seperti biasa. Begitu juga dengan pelayanan bandara, tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila ada angkutan kargo.

"Kami juga mengimbau untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan berkoordinasi, baik dengan stakeholder terkait maupun dengan bandara wilayah terhadap kegiatan pelarangan mudik," ucap Novie.

Perbatasan Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang Ditutup, Pengendara Cari Celah Lewat Jalan Tikus

Berlaku Hingga 1 Juni 2020

Pemerintah larang mudik lebaran 2020 di antaranya dengan larang pesawat komersil angkut penumpang mulai 24 April sampai 1 Juni 2020

Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik lebaran 2020 mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.

Sulit Dilalui Kendaraan, Jalan di Desa Kebun Sembilan Sungai Gelam Rusak Parah

Novie menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh.

Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.

Yamaha Jambi Gelar Aksi Penyemprotan Disinfektan

“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved