Mudik Lebaran 2020

Mulai 24 April Sampai 1 Juni 2020, Pemerintah Larang Pesawat Komersil Angkut Penumpang

Pemerintah larang mudik lebaran 2020 di antaranya dengan larang pesawat komersil angkut penumpang mulai 24 April sampai 1 Juni 2020

Editor: Heri Prihartono
ist
Lion Air Group menjalani fase pengerjaan yang meliputi pembersihan pesawat, sterilisasi, penyemprotan, penggantian saringan udara kabin, kebersihan kabin, kokpit dan kompartemen kargo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah larang mudik lebaran 2020 di antaranya dengan larang pesawat komersil angkut penumpang mulai 24 April sampai 1 Juni 2020

Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik lebaran 2020 mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.

Sulit Dilalui Kendaraan, Jalan di Desa Kebun Sembilan Sungai Gelam Rusak Parah

Novie menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh.

Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.

Yamaha Jambi Gelar Aksi Penyemprotan Disinfektan

“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.

Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA.

Lalu, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Kemudian, untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).

Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi serta pangan.

“Operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” ucap dia.

Kendati begitu, Novie memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa.

Lalu, pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.

“Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik,” kata Novie.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:
 
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved