Mudik Lebaran 2020
Terungkap Penerbangan yang Masih Diperbolehkan Selama Pandemi Virus Corona di Indonesia
Masyarakat dihimbau tak mudik lebaran 2020, sebagai antisipasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan skema pelarangan sementara angkutan udara
TRIBUNJAMBI.COM - Masyarakat dihimbau tak mudik lebaran 2020, sebagai antisipasi Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan skema pelarangan sementara angkutan transportasi udara.
Hal ini terkait Permenhub No 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
• Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un Dikabarkan Meninggal Dunia Sabtu 25 April 2020 Malam
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan, skema pembatasan transportasi udara akan dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada masa mudik.
Novie juga menyebutkan, Pelarangan dikecualikan terhadap sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
• Link Live Streaming TVRI Jadwal Belajar Dari Rumah Hari Ini Minggu 26 April 2020
"Kemudian untuk operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," ujar Novie.
Lihat video ini:
Lanjut Novie, bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara normal.
Demikian juga hal ini tidak berdampak pada penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia, tetap berjalan normal, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.
"Kami juga memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances. Pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang, atau dengan pesawat khusus kargo dapat dilaksanakan apabila telah memiliki ijin terbang," ujar Novie.
Novie juga mengimbau kepada badan usaha angkutan udara, wajib melayani refund tiket penumpang dengan ketentuan yang berlaku.
"Penumpang dapat melakukan penjadwalan ulang tanpa dikenakan biaya, serta dapat menerima refund tiket berupa voucher dengan nilai tiket yang dibeli oleh penumpang," kata Novie.
Industri Penerbangan Merugi
Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyebut sektor penerbangan mengalami penurunan pendapatan selama wabah virus corona atau Covid-19.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja mengungkapkan penuruan pendapatan sektor penerbangan untuk domestik mencapai 812 juta dolar Amerika atau sekira Rp 11 triliun dalam tiga bulan terakhir ini.
"Kemudian untuk kerugian pada penerbangan hingga 749 juta dolar Amerika atau sekira Rp 11 triliun, ucap Denon saat dihubungi Tribunnews, Jumat (24/4/2020).