Mudik Lebaran 2020

Terungkap Penerbangan yang Masih Diperbolehkan Selama Pandemi Virus Corona di Indonesia

Masyarakat dihimbau tak mudik lebaran 2020, sebagai antisipasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan skema pelarangan sementara angkutan udara

Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Hanif Burhani
Resmi Tutup Sementara, Bandara Bandara Sultan Thaha Hanya Layani Penerbangan Logistik dan Medis 

Lihat juga video ini:

Ia juga menambahkan, industri penerbangan juga mengalami penurunan penumpang domestik sekitar 44 persen dari Januari hingga Maret 2020.

"Sementara untuk penerbangan internasional mengalami penurunan penumpang, mencapai 45 persen dalam tiga bulan terakhir," ujar Denon.

Denon juga menjelaskan, penurunan penumpang itu diakumulasikan dari empat bandara besar di Indonesia yaitu Kualanamu (Medan), Soekarno-Hatta (Tanggerang), Juanda (Surabaya), dan Ngurah Rai (Bali).

"Kerugian juga dialami oleh para karyawan maskapai, yang banyak dirumahkan atau mengambil langkah cuti tanpa dibayar karena kegiatan operasi maskapai menurun," ucap Denon.

Denon mengharapkan pemerintah dapat segera mengatasi wabah Covid-19, dan memberikan keringanan kepada maskapai seperti biaya perkir pesawat, karena pesawat terpaksa tidak beroperasi.

Penulis: Hari Darmawan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penerbangan yang Tidak Dilarang di Masa Wabah Virus Corona Menurut Permenhub

 
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved