Mudik Lebaran 2020

Mulai Malam Ini Jumat 24 April Pukul 00.00 Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2020

Mulai malam ini Jumat 24 April 2020 Pukul 00.00, pemerintah melarang mudik lebaran 2020.

Editor: Heri Prihartono
ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH
Sejumlah penumpang bersiap menaiki Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pada hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penumpang kereta api menuju Jakarta diatur untuk menjaga jarak fisik dan jumlah penumpang dibatasi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mulai malam ini Jumat 24 April 2020 Pukul 00.00, pemerintah melarang mudik lebaran 2020.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, larangan mudik dengan menerapkan pembatasan transportasi umum maupun pribadi akan mulai diterapkan, Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Adita mengatakan, melalui aturan ini transportasi umum maupun pribadi tidak diperkenankan untuk keluar dan masuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan wilayah berstatus zona merah virus corona (Covid-19).

Pelarangan ini berlaku untuk transportasi umum darat, laut, udara, maupun kereta api.

Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau kebutuhan, pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah.

Butuh Uang Buat Nafkahi 5 Orang, Seorang Pemulung di Karanganyar Mencuri Padi,Begini Nasibnya Kini!

 

"Perlu kami tegaskan tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol. Tapi yang dilakukan adalah penyekatan pembatasan kendaaran melintas atau tidak," kata Adita.

Rencananya, penerapan sanksi penuh baru akan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2020.

Lebih lanjut, aturan pelarangan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei untuk transportasi umum darat, 1 Juni untuk tranpsortasi udara, 8 Juni untuk transportasi laut, dan 15 Juni untuk kereta api.

"Hal ini dapat diperpanjang mengikuti dinamika Covid-19," ucap Adita.

Hukum Ibu Hamil & Menyusui Tak Puasa Ramadhan, Jika Ingin Puasa Ini Tips Amannya!

Heboh Mudik dan Pulang Kampung

Presiden Joko Widodo jelaskan perbedaan mudik dan pulang kampung.

Itu disampaikan Jokowi menjawab pertanyaan mengapa pemerintah tak melarang masyarakat mudik sejak penetapan tanggap darurat Covid-19 sehingga mata rantai penularan ke daerah bisa terputus sejak awal.

"Kalau itu bukan mudik. Itu namanya pulang kampung. Memang bekerja di Jabodetabek, di sini sudah tidak ada pekerjaan ya mereka pulang. Karena anak istrinya ada di kampung jadi mereka pulang," kata Jokowi menjawab pertanyaan Najwa Shihab, dalam program Mata Najwa yang tayang Rabu (22/4/2020).

"Ya kalau mudik itu di hari lebarannya. Beda. Untuk merayakan Idul Fitri. Kalau yang namanya pulang kampung itu yang bekerja di Jakarta tetapi anak istrinya ada di kampung," lanjut dia.

Mantan gubernur DKI Jakarta ini pun mewajari banyak orang yang kembali ke kampung halaman di masa pandemi Covid-19 karena kehilangan pekerjaan di tanah rantau.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved