Ramadan 2020

Hukum Ibu Hamil & Menyusui Tak Puasa Ramadhan, Jika Ingin Puasa Ini Tips Amannya!

Lantas, bagaimana hukumnya dan apa yang seharunya dilakukan oleh ibu hamil dan ibu menyusui dalam menghadapi Puasa Ramadhan kali ini?

Editor: Suci Rahayu PK
kompas.com
ilustrsi 

TRIBUNJAMBI.COM - Banyak pertanyaan soal hukumnya bagi ibu hamil dan ibu menyusui apabila meninggalkan puasa Ramadhan.

Pasalnya, banyak yang beranggapan kalau ibu menyusui dipaksakan puasa Ramadhan, ASI akan kering.

Atau jika ibu hamil dipaksakan Puasa Ramadhan, akan mengganggu kondisi janin.

Lantas, bagaimana hukumnya dan apa yang seharunya dilakukan oleh ibu hamil dan ibu menyusui dalam menghadapi puasa Ramadhan kali ini?

Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil (ist)

Menurut segi kesehatan dan medis yang dikutip TribunnewsBogor.com dari Nakita (grup Kompas Network), ibu hamil melaksanakan puasa Ramadhan itu tergolong aman.

Asalkan, ibu hamil tersebut tak memiliki komplikasi selama kehamilan, memiliki berat badan normal, menjalani gaya hidup sehat dan mendapatkan nutrisi yang cukup.

Namun ahli kesehatan menganjurkan ibu hamil tidak puasa terlebih dahulu di usia kandungan trimester pertama.

Hal tersebut karena di trimester pertama ini, organ janin masih berkembang dan burtuh asupan banyak dari sang mama.

Berpuasa di trimester kedua bagi ibu hamil justru akan semakin mudah.

Blak-blakan, Susi Pudjiastuti Jawab Pertanyaan Netizen Kenapa tak Dipilih Lagi Jadi Menteri

Tata Cara, Niat & Jumlah Rakaat Salat Tarawih Sendirian atau Berjamaah di Rumah

Karena pada trimester kedua ini, gangguan seperti morning sickness, muntah-muntah sudah berkurang.

Akan tetapi, untuk lebih baiknya, ibu hamil tetap harus konsultasikan terlebih dahulu ke dokter jika ingin puasa Ramadhan.

Sementara itu, dari segi Islam, ada 6 orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Yakni musafir (orang yang sedang dalam perjalanan), orang sakit, orang jompo, wanita hamil, orang terkcekik kehausan, dan wanita menyusui.

Dilansir dari islam.nu.or.id, menurut Mazhab Syafii, jika ibu hamil khawatir akan memberikan dampak negatif pada dirinya dan anak, maka ia wajib membatalkan puasa Ramadhan.

Sebagai gantinya, maka ibu menyusui tersebut harus men-qadha puasa Ramadhan tersebut di luar bulan Ramadhan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved