Ramadan 2020

Hukum Ibu Hamil & Menyusui Tak Puasa Ramadhan, Jika Ingin Puasa Ini Tips Amannya!

Lantas, bagaimana hukumnya dan apa yang seharunya dilakukan oleh ibu hamil dan ibu menyusui dalam menghadapi Puasa Ramadhan kali ini?

Editor: Suci Rahayu PK
kompas.com
ilustrsi 

Qadha puasa atau bayar ganti puasa itu dilakukan sebahnyak hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan ibu hamil itu.

Akan tetapi, jika ibu hamil itu hanya mengkhawatirkan anaknya dalam bahaya, sehingga meninggalkan Puasa Ramadhan, maka selain qadha harus juga bayar fidyah.

Hal yang sama pun berlaku bagi ibu menyusui.

Penjelasan lebih lengkapnya dikemukakan oleh Abdurrahman al Juzairi

اَلشَّافِعِيَّةُ قَالُوا اَلْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا بِالصَّوْمِ ضَرَرًا لَا يُحْتَمَلُ سَوَاءٌ كَانَ الْخَوْفُ عَلَى أَنْفُسِهِمَا وَوَلِدَيْهِمَا مَعًا أَوْ عَلَى أَنْفُسِهِمَا فَقَطْ أَوْ عَلَى وَلَدَيْهِمَا فَقَطْ وَجَبَ عَلَيْهِمَا الْفِطْرُ وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ فِي الْأَحْوَالِ الثَّلَاثَةِ وَعَلَيْهِمَا أَيْضًا اَلْفِدَيَةُ مَعَ الْقَضَاءِ فِي الْحَالَةِ الْأَخِيرَةِ وَهِيَ مَا إِذَا كَانَ الْخَوْفُ عَلَى وَلَدِهِمَا فَقَطْ

“Madzhab syafii berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib meng-qadla`nya. Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan memmbayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah”. (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, h. 521).

Untuk pembayaran fidyah, yang harus dibayarkan adalah satu mud (berupa makanan pokok seperti beras) untuk setiap hari yang ditinggalkan yang diberikan kepada orang miskin atau orang faqir.

Satu mud kurang lebih 675 gram beras, dan dibulatkan menjadi 7 ons.

Putra Kelahiran Jambi, Kolonel Kav M Zulkifli Menjabat Danrem 042/Gapu, Sertijab Hari ini

Siapa Sebenarnya Arief Budiman alias Soe Hok Djin yang Meninggal Dunia? Sepak Terjang Kakak Gie

Berdasarkan penjelasan Cholil Nafis dari MUI, da 4 orang yang wajib bayar fidyah jika meninggalkan puasa Ramadhan, berikut diantaranya:

1. orang hamil dan orang yang menyusui tidak puasa , karena khawatir anak yang dikandung dan yang disusui berbahaya jika ibunya berpuasa

2. orang tua yang tak mampu karena sudah berusia lanjit

3. orang sakit ynag tidak ada harapan untuk sembuh

4. orang yang punya utang puasa Ramadhan dan tidak menggantinya sampai bulan Ramadhan berikutnya

Bolehkah Makan Sahur Setelah Imsak Sampai Jelang Azan Subuh?

Tata Cara, Niat & Jumlah Rakaat Salat Tarawih Sendirian atau Berjamaah di Rumah

Tips puasa aman untuk ibu hamil

Ternyata ada berbagai tips puasa aman untuk ibu hamil untuk Moms yang ingin tetap menjalankannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved