Mudik Lebaran 2020
Mudik Lebaran 2020 Dilarang, Pemerintah Ijinkan 3 Maskapai Layani Penerbangan Bersyarat
Namun ijin Kemenhub terhadap moda transportasi dengan syarat pembatasan kriteria penumpang.
TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang adanya aktifitas mudik lebaran 2020.
Kemenhub menmberiman ijin moda transportasi untuk kembali beroperasi sejak Kamis (7/5/2020), dengan pembatasan kriteria penumpang.
Hal ini sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).
Sejauh ini, sudah ada tiga maskapai penerbangan Indonesia yang kembali beroperasi mengangkut penumpang dengan kriteria khusus.
Tiga pesawat ini adalah Garuda Indonesia, Lion Air, dan Citilink.
Berikut Kompas.com rangkum tiga maskapai penerbangan yang kembali beroperasi mengangkut penumpang dengan syarat khusus:
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia kembali beroperasi pada Kamis (7/5/2020).
Garuda melayani operasional mengacu pada ketentuan kriteria penumpang yang dapat mengakses transportasi di masa pandemi.
Melihat situs resmi Garuda Indonesia, maskapai menerapkan prosedur penerimaan penumpang dan screening yang sangat ketat seperti pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari rumah sakit.
Penumpang wajib menyertakan surat keterangan perjalanan dari instansi pemerintah atau swasta sebagai endorser yang isinya menerangkan bahwa calon penumpang melakukan perjalanan bukan untuk tujuan mudik melainkan dinas.
Garuda Indonesia juga beroperasi mengangkut penumpang para pelajar atau mahasiswa, pekerja migran Indonesia, WNI, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah.
Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
Adapun setiap pemulangan harus disertai dengan surat keterangan dari masing-masing kategori penumpang.