Mudik Lebaran 2020
Mudik Lebaran 2020 Dilarang, Pemerintah Ijinkan 3 Maskapai Layani Penerbangan Bersyarat
Namun ijin Kemenhub terhadap moda transportasi dengan syarat pembatasan kriteria penumpang.
"Reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai Rabu (6/5) melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia," kata Irfan Setiaputra, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5).
Pengoperasian layanan penerbangan tersebut juga tetap mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19. Misalkan saja penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum serta kesehatan dan medis. Termasuk, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, membutuhkan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta memobilisasi pekerja migran Indonesia.
Selanjutnya, Garuda Indonesia akan menerapkan prosedur penerimaan dan pengecekan penumpang yang ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan. Beberapa prosedur tersebut seperti pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari rumah sakit.
Penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus menyertakan bukti dengan menunjukkan Kartu Identitas Kantor Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Tetap Dilarang, Penerbangan Kembali Operasi Layani Penumpang Bersyarat", surat tugas dari kantor. Mereka juga harus melampirkan surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan. Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.
Berita ini sudah tayang di laman Kontan.co.id dengan judul: Garuda Indonesia layani penerbangan lagi mulai hari ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Tetap Dilarang, Penerbangan Kembali Operasi Layani Penumpang Bersyarat",