Mudik Lebaran 2020

Mudik Lebaran 2020 Dilarang, Pemerintah Ijinkan 3 Maskapai Layani Penerbangan Bersyarat

Namun ijin Kemenhub terhadap moda transportasi dengan syarat pembatasan kriteria penumpang.

Editor: Heri Prihartono
TRIBUN JAMBI/FITRI AMALIA
Pesawat Lion Air saat parkir di Bandara Sultan Thaha Jambi. 

Adapun syarat dan ketentuan berlaku di antaranya menunjukkan hasil negatif Covid-19, surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, surat keterangan dari universitas atau sekolah, dan proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah.

Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri seperti mengenakan masker.

Calon penumpang dapat membeli tiket di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket Lion Air Group di seluru kota di Indonesia.

3. Citilink

Maskapai penerbangan Citilink mulai beroperasi Jumat (8/5/2020). Penumpang yang diperbolehkan terbang adalah yang memenuhi syarat.

Kriteria penumpang yang diperbolehkan yaitu penumpang yang bukan mudik, penumpang dalam rangka kerja dinas, repatriasi WNI/pelajar/mahasiswa, pekerja migran, serta pemulangan orang dengan alasan khusus.

Selain itu, kriteria penumpang juga berlaku untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.

Bagi keluarga yang berniat mengunjungi keluarga inti yang sakit keras atau meninggal.

Adapun syarat dan ketentuan khususnya yaitu penumpang harus mengunggah sejumlah dokumen perjalanan saat melakukan pembelian tiket seperti surat keterangan negatif Covid-19, surat tugas dari kantor atau instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dan dokumen pendukung lainnya.

Selain itu, ketika melakukan check-in, calon penumpang wajib menunjukkan kelengkapan dokumen fisik asli.

Calon penumpang dapat mengetahui informasi seputar pembelian tiket, rute dan jadwal penerbangan dengan mengunjungi situs resmi Citilink di www.citilink.co.id, aplikasi BetterFly Citilink dan kantor penjualan Citilink, kecuali kantor yang berada di area bandara.

Kembali Layani Penerbangan

 - Maskapai Garuda Indonesia, Kamis (7/5) sudah mulai melayani operasional penerbangan. Konsumen bisa memanfaatkan penerbangan domestik pesawat PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

Acuan maskapai penerbangan pelat merah itu adalah kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Nomor 4 Tahun 2020.

Garuda Indonesia memastikan, layanan penerbangan domestik yang kembali dioperasikan sudah mendapatkan restu dari pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved