Berita Nasional

Polisi Sita 723 Barang Bukti, Ada Dokumen Asli dari UGM soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tersangka

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi memasuki babak baru yang krusial. 

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Polda Metro Jaya umumkan tersangka kasus ijazah Jokowi 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi memasuki babak baru yang krusial. 

Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan penetapan delapan orang tersangka.

Sementara penyidik telah mengamankan ratusan barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan keabsahan ijazah Presiden Jokowi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025), mengungkapkan rincian temuan penyidik.

"Penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Joko Widodo adalah asli dan sah," tegas Irjen Asep Edi Suheri.

Bukti Digital dan Analog Perkuat Keaslian Ijazah

Kapolda menambahkan, barang bukti yang disita tidak hanya berupa dokumen fisik. 

Temuan ini juga telah diperkuat melalui hasil pemeriksaan komprehensif dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Baca juga: Senyum Saja Respon Roy Suryo Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Baca juga: 28 Korban Terjerat! Quin Pakai Data Pribadi Sepupu untuk Investasi Bodong Bunga 60 Persen

Baca juga: Profil Kontroversial Eggi Sudjana: Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi dengan Segudang Rekam Jejak

Puslabfor Polri, menurut Kapolda, telah melakukan pemeriksaan mendalam dari aspek analog dan digital. 

Hasil pemeriksaan forensik ini menjadi landasan kuat bagi penyidik dalam memastikan keabsahan ijazah Presiden Jokowi yang menjadi objek tudingan.

Seiring dengan penguatan alat bukti keaslian ijazah, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. 

Walaupun Kapolda tidak menyebut inisial secara langsung dalam naskah ini, inisial seperti ES (Eggi Sudjana) dan inisial lain yang diketahui publik, seperti RS (Roy Suryo), diduga kuat termasuk dalam daftar delapan tersangka yang dijerat.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H Joko Widodo," ujar Kapolda Metro Jaya.

Penetapan tersangka ini menjadi penegasan dari pihak kepolisian bahwa tudingan yang beredar luas di ruang publik mengenai ijazah Presiden Jokowi adalah fitnah dan pencemaran nama baik, yang didukung oleh barang bukti kuat termasuk dokumen asli dari almamater Presiden Jokowi, UGM.

Dijerat Berlapis Pasal Pidana dan ITE

Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

"Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025).

Penetapan ini merupakan hasil dari proses asistensi dan gelar perkara yang komprehensif.

Baca juga: Profil Kontroversial Eggi Sudjana: Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi dengan Segudang Rekam Jejak

Baca juga: Penampilan Baru Ammar Zoni: Nyaris Plontos saat Sidang Online Kasus Narkoba dari Nusakambangan

Irjen Edi Suheri menyebutkan bahwa proses tersebut melibatkan pengawas internal dan eksternal, serta sejumlah ahli.

"Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal. Ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," ujar Edi.

Dibagi dalam Dua Klaster

Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jeratan pasal yang dikenakan.

Klaster Pertama (5 Tersangka)

Tersangka yang termasuk dalam klaster pertama adalah: 

1. Eggi Sudjana (ES), 

2. Kurnia Tri Royani (KTR)

3. MRF

4. Rustam Effendi (RE)

5. Damai Hari Lubis (DHL).

Jeratan Pasal: Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Klaster Kedua (3 Tersangka)

Tersangka yang termasuk dalam klaster kedua adalah: 
1. Roy Suryo (RS) 

2. Rismon Halomoan Sianipar (RHS) 

3. Tifauzia Tyassuma (TT) alias Dokter Tifa.

Jeratan Pasal: Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dijerat Berlapis Pasal Pidana dan ITE, Ini Daftarnya

Baca juga: Mobil Ibu Camat Diadang Penjaga Tambang Emas Ilegal Dam Betuk Merangin, Disuruh Balik

Kepala Polda Metro Jaya kembali menegaskan bahwa delapan orang tersebut kini berstatus tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Respon Roy Suryo

Penuding Ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi, Roy Suryo buka suara terkait penetapan dirinya jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Sebelumnya dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.

Selain Roy Suryo, ada Rismon Sianipar, Dokter Tifa dan Eggi Sudjana menjadi tersangka pencemaran nama baik Jokowi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya tersebut.

Awalnya dia menyampaikan bahwa kedatangannya untuk memberikan dukungan terhadap pelaporan yang dilaporkan rekannya.

Dia kemudian menanggapi penetapan tersangka tersebut.

Sebagai warga negara, kata Roy Suryo, dia berhak untuk  melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik.

Meski demikian, kata dia, pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya tersebut.

“Kita sebagai warga negara bebas untuk meneliti dokumen publik. Jadi preseden buruk seseorang meneliti dokumen publik dan ditersangkakan. Ini Kriminalisasi,” kata Roy, Jumat (7/11/2025).

Roy Suryo menghormati penetapan tersangka dan meminta publik menunggu prosesnya.

“Tidak ada perintah penahanan, jadi ini clear. Poin pentingnya status tersangka kita hormati, senyum saja,” katanya.

12 Nama Terlapor dan Absennya ES

Kasus yang bergulir di ranah hukum ini melibatkan total 12 orang terlapor yang namanya muncul dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKJ. 

Mereka diduga terlibat dalam tudingan yang menyebar mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Nama-nama Terlapor yang Dipanggil Penyidik:

1. Eggi Sudjana

2. Rizal Fadillah

3. Kurnia Tri Royani

4. Rustam Effendi

5. Damai Hari Lubis

6. Roy Suryo

7. Rismon Sianipar

8. Tifauzia Tyassuma

9. Abraham Samad

10. Mikhael Sinaga

11. Nurdian Susilo

12. Aldo Husein

Dari 12 nama tersebut, 11 terlapor telah menjalani pemeriksaan. 

Namun, satu terlapor berinisial ES belum bisa dimintai keterangan. 

Meskipun sudah dua kali dilayangkan panggilan yang diterima oleh keluarga dan pengacara, ES tidak hadir karena alasan sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri. 

Pihak keluarga/pengacara terlapor ES telah melampirkan surat keterangan sakit atau rekam medis sebagai bukti.

Pembuktian Ijazah Jokowi Tuntas

Untuk membantah tudingan fitnah, Jokowi telah menyerahkan berkas ijazah lengkap mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada penyidik. 

Penyerahan dokumen otentik ini dilakukan setelah Presiden Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025, yang semakin memperkuat dugaan bahwa tudingan ijazah palsu adalah fitnah dan pencemaran nama baik.

Kini, bola panas ada di tangan Polda Metro Jaya. Keputusan hasil gelar perkara akan menjawab rasa penasaran publik: siapa di antara belasan terlapor—termasuk nama-nama besar seperti Roy Suryo—yang akan resmi menyandang status tersangka.

Dua Objek Perkara

Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru Jumat 7 November 2025, Spesial Banjir Skin dan Diamond

Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Jumat 7 November 2025, Spesial Skin dan Diamond di reward.ff.garena.com

Baca juga: 2 Bocah Pemulung Viral Ternyata Tak Dibuang, Dinsos Jambi Minta Publik Bijak Bersosmed

Baca juga: Kronologi Manipulasi Data dan Investasi Bodong untung 60 Persen Jerat 28 Orang, Quin Tipu Sepupu

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved