Berita Nasional

'Senyum Saja' Respon Roy Suryo Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Penuding Ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi, Roy Suryo buka suara terkait penetapan dirinya jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Roy Suryo tunjukkan salinan ijazah Jokowi 

TRIBUNJAMBI.COM - Penuding Ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi, Roy Suryo buka suara terkait penetapan dirinya jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Sebelumnya dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.

Selain Roy Suryo, ada Rismon Sianipar, Dokter Tifa dan Eggi Sudjana menjadi tersangka pencemaran nama baik Jokowi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya tersebut.

Awalnya dia menyampaikan bahwa kedatangannya untuk memberikan dukungan terhadap pelaporan yang dilaporkan rekannya.

Dia kemudian menanggapi penetapan tersangka tersebut.

Sebagai warga negara, kata Roy Suryo, dia berhak untuk  melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik.

Meski demikian, kata dia, pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya tersebut.

“Kita sebagai warga negara bebas untuk meneliti dokumen publik. Jadi preseden buruk seseorang meneliti dokumen publik dan ditersangkakan. Ini Kriminalisasi,” kata Roy, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Daftar Nama 8 Tersangka Ijazah Palsu Jokowi Dijerat Berlapis Pasal Pidana dan ITE: Roy Suryo Cs

Baca juga: Profil Kontroversial Eggi Sudjana: Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi dengan Segudang Rekam Jejak

Baca juga: 28 Korban Terjerat! Quin Pakai Data Pribadi Sepupu untuk Investasi Bodong Bunga 60 Persen

Roy Suryo menghormati penetapan tersangka dan meminta publik menunggu prosesnya.

“Tidak ada perintah penahanan, jadi ini clear. Poin pentingnya status tersangka kita hormati, senyum saja,” katanya.

Dijerat Berlapis Pasal Pidana dan ITE

Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

"Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025).

Penetapan ini merupakan hasil dari proses asistensi dan gelar perkara yang komprehensif. 

Irjen Edi Suheri menyebutkan bahwa proses tersebut melibatkan pengawas internal dan eksternal, serta sejumlah ahli.

"Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal. Ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," ujar Edi.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved