Berita Nasional
'Senyum Saja' Respon Roy Suryo Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Penuding Ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi, Roy Suryo buka suara terkait penetapan dirinya jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dibagi dalam Dua Klaster
Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jeratan pasal yang dikenakan.
Klaster Pertama (5 Tersangka)
Tersangka yang termasuk dalam klaster pertama adalah:
1. Eggi Sudjana (ES),
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dijerat Berlapis Pasal Pidana dan ITE, Ini Daftarnya
Baca juga: Presiden Prabowo Kembali Puji Prestasi Jokowi soal Pabrik Petrokimia: Mari Hormati Jasa Semua Tokoh
2. Kurnia Tri Royani (KTR)
3. MRF
4. Rustam Effendi (RE)
5. Damai Hari Lubis (DHL).
Jeratan Pasal: Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Klaster Kedua (3 Tersangka)
Tersangka yang termasuk dalam klaster kedua adalah:
1. Roy Suryo (RS)
2. Rismon Halomoan Sianipar (RHS)
3. Tifauzia Tyassuma (TT) alias Dokter Tifa.
Jeratan Pasal: Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251107-Roy-Suryo-tunjukkan-salinan-ijazah-Jokowi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.