Berita Nasional

8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dijerat Berlapis Pasal Pidana dan ITE, Ini Daftarnya

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Ist/Kolase Tribun Jambi
Jokowi, ijazah dan Roy Suryo Cs 

TRIBUNJAMBI.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025).

"Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo," tegas Irjen Asep Edi Suheri.

Dua Klaster Tersangka dengan Jeratan Pasal Berbeda

Kapolda Metro Jaya menjelaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal. 

Sejumlah ahli dari berbagai bidang turut dilibatkan, termasuk ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa.

Para tersangka dibagi menjadi dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda, menunjukkan peran yang berbeda dalam kasus ini:

Klaster Pertama

Tersangka: ES, KTR, MRF, RE, DHL (5 Orang)

Pasal: Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Keterangan: Pencemaran Nama Baik, Fitnah, Penghasutan, dan Penyebaran Informasi Elektronik Bermuatan Pencemaran/Fitnah.

Klaster Kedua 

Tersangka: RS, RHS, TT (3 Orang)

Baca juga: Sikap Kubu Jokowi Jelang Polda Metro Umumkan Tersangka Fitnah Ijazah: Pulihkan Nama Baik

Baca juga: Penampilan Baru Ammar Zoni: Nyaris Plontos saat Sidang Online Kasus Narkoba dari Nusakambangan

Baca juga: Presiden Prabowo Kembali Puji Prestasi Jokowi soal Pabrik Petrokimia: Mari Hormati Jasa Semua Tokoh

Pasal: Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Keterangan: Sama seperti Klaster Pertama, ditambah jeratan terkait Perubahan/Perusakan Data Elektronik dan Manipulasi Informasi Elektronik dengan tujuan dianggap otentik.

Fokus Jeratan Hukum: Fitnah, Penghasutan, dan Manipulasi Data

Perbedaan pasal yang dikenakan pada klaster kedua (RS, RHS, TT) menunjukkan fokus penyidik pada dugaan manipulasi dan perusakan data elektronik. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved