Berita Nasional

8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dijerat Berlapis Pasal Pidana dan ITE, Ini Daftarnya

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Ist/Kolase Tribun Jambi
Jokowi, ijazah dan Roy Suryo Cs 

Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE, yang secara spesifik menjerat perbuatan mengubah, merusak, hingga memanipulasi informasi atau dokumen elektronik seolah-olah data tersebut otentik, menjadi pembeda utama dalam kasus ini.

Penetapan delapan tersangka ini menandai langkah tegas dari kepolisian dalam menindaklanjuti laporan Presiden Jokowi atas isu yang telah beredar luas di media sosial dan ruang publik.

12 Nama Terlapor dan Absennya ES

Kasus yang bergulir di ranah hukum ini melibatkan total 12 orang terlapor yang namanya muncul dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKJ. 

Mereka diduga terlibat dalam tudingan yang menyebar mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Nama-nama Terlapor yang Dipanggil Penyidik:

1. Eggi Sudjana

2. Rizal Fadillah

3. Kurnia Tri Royani

Baca juga: Babak Penentuan! PMJ Segera Umumkan Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs di Ujung Tanduk?

Baca juga: Pria Jambi Ngaku Terpaksa Curi Sawit Demi Penuhi Kebutuhan, Diciduk Warga, Motor Dibakar Massa

4. Rustam Effendi

5. Damai Hari Lubis

6. Roy Suryo

7. Rismon Sianipar

8. Tifauzia Tyassuma

9. Abraham Samad

10. Mikhael Sinaga

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved