Berita Viral
Eggi Sudjana Mangkir Lagi! Klaim Sakit di Luar Negeri, Polda Metro Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
Namun, salah satu terlapor utama, pengacara Eggi Sudjana (ES), kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Proses hukum kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi terus bergulir di Polda Metro Jaya.
Namun, salah satu terlapor utama, pengacara Eggi Sudjana (ES), kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Ketidakhadiran Eggi Sudjana untuk kedua kalinya ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Sabtu (1/11/2025).
Kombes Budi Hermanto menjelaskan, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Eggi Sudjana.
Panggilan tersebut telah diterima oleh pihak keluarga dan tim kuasa hukumnya.
Namun, Eggi tidak hadir dengan alasan kesehatan.
“Terlapor inisial ES itu belum dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, karena sudah dikirimkan panggilan dua kali... Namun tidak hadir dengan alasan sedang sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri sesuai dengan surat pemberitahuan,” kata Budi.
Pihak keluarga dan tim kuasa hukum Eggi Sudjana telah melampirkan surat keterangan sakit atau rekam medis sebagai bukti ketidakhadiran yang sah.
Baca juga: Siap-siap Bakal Ada Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ini Bocorannya
Baca juga: Retak di Tengah Badai Narkoba: Coki Pardede Sentil Habib Jafar, Sahabat Tersesat di Ujian Kesetiaan
Baca juga: Palaku Pembunuhan Dosen Wanita di Bungo Jambi Dikabarkan Ditangkap di Tebo, Diduga Oknum Polisi
Meskipun demikian, proses penyidikan kasus yang telah naik ke tahap penyidikan ini dipastikan terus berjalan.
Polda Metro Libatkan Kejati DKI
Meski terlapor utama belum berhasil dimintai keterangan, Polda Metro Jaya menegaskan akan segera melakukan langkah krusial berikutnya, yaitu Gelar Perkara.
Gelar perkara ini menjadi penentu arah kasus, terutama dalam hal penetapan tersangka.
Tak tanggung-tanggung, Polda Metro Jaya akan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam proses ekspose tersebut.
“Dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan ekspose atau gelar perkara antara penyidik Subdit Kamneg dengan rekan-rekan dari Jaksa Penuntut Umum di Kejati DKI,” ujar Budi.
Ia menambahkan, keterlibatan jaksa dalam gelar perkara merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan untuk memastikan adanya komunikasi dan kerja sama yang objektif dalam membuat terang suatu peristiwa hukum.
117 Saksi dan 19 Ahli Sudah Diperiksa

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.