Berita Nasional
Sikap Kubu Jokowi Jelang Polda Metro Umumkan Tersangka Fitnah Ijazah: Pulihkan Nama Baik
Polda Metro Jaya (PMJ) dijadwalkan akan mengumumkan hasil gelar perkara untuk menetapkan tersangka fitnah ijazah Jokowi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ringkasan Berita:Jelang Pengumuman Tersangka Kasus Fitnah Ijazah:1. Polda Metro Jaya dijadwalkan umumkan tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi,. Jumat (7/11/2025).2. Kuasa Hukum Jokowi menyatakan mereka sepenuhnya menyerahkan penetapan tersangka kepada mekanisme hukum.3. Jokowi melaporkan untuk menguji keaslian ijazah secara hukum dan memulihkan nama baiknya .4. Rivai menegaskan pelaporan ini murni penegakan hukum, bukan personalisasi.5. Jokowi tidak mencantumkan nama terlapor spesifik
TRIBUNJAMBI.COM - Keputusan krusial kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi memasuki babak akhir.
Polda Metro Jaya (PMJ) dijadwalkan akan mengumumkan hasil gelar perkara.
Gelar tersebut sebelumnya dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang menyandang status tersangka.
Hasilnya akan diumumkan pada hari hari ini, Jumat (7/11/2025) pukul 09.00 WIB di Mapolda Metro Jaya.
Pengumuman itu dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Asep Edi Suheri.
Jelang pengumuman yang melibatkan sejumlah nama tokoh publik, termasuk nama yang santer disebut seperti Roy Suryo Cs, Kuasa Hukum Jokowi angkat bicara.
Tujuan Utama: Pemulihan Nama Baik, Bukan Penjara
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan penetapan tersangka kepada mekanisme hukum yang berlaku di kepolisian.
Setelah tujuh bulan kasus ini bergulir sejak dilaporkan pada 30 April 2025, penetapan tersangka dinilai sebagai tahapan yang wajar dan perlu.
Baca juga: Babak Penentuan! PMJ Segera Umumkan Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs di Ujung Tanduk?
Baca juga: Kisah Pilu Haikal: Ditinggal Ortu Sejak Balita, Pulang Sekolah Berburu Rongsokan, Ingin Jadi Tentara
Baca juga: Pria Jambi Ngaku Terpaksa Curi Sawit Demi Penuhi Kebutuhan, Diciduk Warga, Motor Dibakar Massa
Namun, Rivai menekankan bahwa tujuan utama kliennya melaporkan kasus ini bukan semata-mata soal siapa yang akan menjadi tersangka, melainkan untuk memulihkan nama baik di mata publik atas tudingan ijazah palsu yang serius.
"Tujuan Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan laporan polisi tidak lain agar keaslian ijazahnya dapat diuji secara hukum dan nama baiknya bisa dipulihkan. Soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concern-nya,” tegas Rivai pada Kamis (6/11/2025) malam.
Rivai juga mengingatkan bahwa sejak awal laporan pencemaran nama baik ini dilayangkan, Jokowi tidak pernah mencantumkan nama terlapor secara spesifik, melainkan hanya menyertakan tautan-tautan di media sosial yang diduga menyebarkan fitnah.
Nama-nama terlapor (termasuk 12 nama seperti Roy Suryo, Eggi Sudjana, dll.) merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik) dan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seperti Pasal 27A, 32, serta 35.
| Babak Penentuan! PMJ Segera Umumkan Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs di Ujung Tanduk? |
|
|---|
| Eggi Sudjana Mangkir Lagi! Klaim Sakit di Luar Negeri, Polda Metro Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Siap-siap Bakal Ada Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ini Bocorannya |
|
|---|
| Muak! Waketum Projo dan Jokowi Kompak 'Ogah' Respon Roy Suryo Soal Isu Ijazah Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251107-Jokowi-saat-Gubernur-DKI-Jakarta-dan-Roy-Suryo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.