Berita Viral
Siap-siap Bakal Ada Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ini Bocorannya
Kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki tahapan penting dengan penetapan tersangka.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM -Penanganan laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki tahapan penting.
Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan status hukum para pihak yang dilaporkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari standar operasional prosedur penyidikan.
“Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya dan merupakan SOP dalam proses penyidikan. Ada komunikasi dengan jaksa, ada proses ekspos atau gelar perkara,” kata Budi, Sabtu (1/11/2025).
Dari total 12 orang terlapor, penyidik telah memeriksa 11 orang. Satu terlapor, berinisial ES, belum dimintai keterangan karena menjalani pengobatan di luar negeri.
“Yang bersangkutan sedang sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri sesuai surat pemberitahuan,” ujar Budi.
Penyidik diketahui telah dua kali mengirimkan surat panggilan kepada ES, yang masing-masing diterima oleh keluarga dan kuasa hukumnya, namun belum mendapat respons.
Nama-nama terlapor yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan ke Kejati DKI antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Selain itu, tercantum pula Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Dasar Laporan dan Perkembangan Penyidikan
Kasus ini berawal dari laporan yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Laporan tersebut memuat dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu.
Laporan Presiden ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan menjadi dasar pembukaan penyidikan. Selain laporan tersebut, terdapat beberapa laporan serupa yang disampaikan pihak lain di sejumlah Polres.
Secara hukum, penyidikan mengacu pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di antaranya Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1).
Materi laporan mencakup unggahan video dan narasi di media sosial yang menyebut bahwa ijazah Jokowi tidak sah.
Konten yang dilaporkan menuding Jokowi tidak pernah menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan menggunakan dokumen palsu saat mencalonkan diri sebagai pejabat publik.
| Heboh BSU Rp 600 Ribu Cair November 2025, Ternyata Begini Jawaban Kemnaker |
|
|---|
| Cair BLT Kesra November 2025 Rp 900 Ribu, Bisa Diambil di Kantor Pos |
|
|---|
| Balasan Santai Nan Menohok Roy Suryo ke Relawan Jokowi Minta Siapkan Mental Jadi TSK: Mereka Stres |
|
|---|
| Jokowi Wajib Istirahat dan Tak Keluar Rumah, Batal Hadiri Kongres Projo di Jakarta |
|
|---|
| Muak! Waketum Projo dan Jokowi Kompak 'Ogah' Respon Roy Suryo Soal Isu Ijazah Palsu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.