Berita Nasional

Daftar Nama 8 Tersangka Ijazah Palsu Jokowi Dijerat Berlapis Pasal Pidana dan ITE: Roy Suryo Cs

Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi dalam kasus ijazah.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
X @DokterTifa
Dokter Tifa: Kalau Kalian Mengira Kami Takut, Kalian Salah Besar. (foto: X @DokterTifa) 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut daftar nama tersangka yang ditetap Polda Metro Jaya dalam kasus terkait tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Setidaknya ada delapan nama yang diumumkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka.

Diantara delapan nama tersebut ada Roy Suryo, Rismon Sianipar,  Tifauzia Tiasumma alias Dokter Tifa.

Kedelapan nama itu diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025).

"Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.

Penetapan ini merupakan hasil dari proses asistensi dan gelar perkara yang komprehensif. 

Irjen Edi Suheri menyebutkan bahwa proses tersebut melibatkan pengawas internal dan eksternal, serta sejumlah ahli.

"Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal. Ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," ujar Edi.

Dibagi dalam Dua Klaster

Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jeratan pasal yang dikenakan.

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dijerat Berlapis Pasal Pidana dan ITE, Ini Daftarnya

Baca juga: Penampilan Baru Ammar Zoni: Nyaris Plontos saat Sidang Online Kasus Narkoba dari Nusakambangan

Baca juga: Pria Jambi Ngaku Terpaksa Curi Sawit Demi Penuhi Kebutuhan, Diciduk Warga, Motor Dibakar Massa

Klaster Pertama (5 Tersangka)

Tersangka yang termasuk dalam klaster pertama adalah: 

1. Eggi Sudjana (ES), 

2. Kurnia Tri Royani (KTR)

3. MRF

4. Rustam Effendi (RE)

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved