Berita Nasional

Daftar Nama 8 Tersangka Ijazah Palsu Jokowi Dijerat Berlapis Pasal Pidana dan ITE: Roy Suryo Cs

Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi dalam kasus ijazah.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
X @DokterTifa
Dokter Tifa: Kalau Kalian Mengira Kami Takut, Kalian Salah Besar. (foto: X @DokterTifa) 

5. Damai Hari Lubis (DHL).

Jeratan Pasal: Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Klaster Kedua (3 Tersangka)

Tersangka yang termasuk dalam klaster kedua adalah: 

1. Roy Suryo (RS) 

2. Rismon Halomoan Sianipar (RHS) 

3. Tifauzia Tyassuma (TT) alias Dokter Tifa.

Jeratan Pasal: Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Baca juga: Presiden Prabowo Kembali Puji Prestasi Jokowi soal Pabrik Petrokimia: Mari Hormati Jasa Semua Tokoh

Baca juga: 28 Korban Terjerat! Quin Pakai Data Data Pribadi Sepupu untuk Investasi Bodong Bunga 60 Persen

Kepala Polda Metro Jaya kembali menegaskan bahwa delapan orang tersebut kini berstatus tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.

12 Nama Terlapor dan Absennya ES

Kasus yang bergulir di ranah hukum ini melibatkan total 12 orang terlapor yang namanya muncul dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKJ. 

Mereka diduga terlibat dalam tudingan yang menyebar mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Nama-nama Terlapor yang Dipanggil Penyidik:

1. Eggi Sudjana

2. Rizal Fadillah

3. Kurnia Tri Royani

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved