Berita Nasional

Daftar Nama 8 Tersangka Ijazah Palsu Jokowi Dijerat Berlapis Pasal Pidana dan ITE: Roy Suryo Cs

Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi dalam kasus ijazah.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
X @DokterTifa
Dokter Tifa: Kalau Kalian Mengira Kami Takut, Kalian Salah Besar. (foto: X @DokterTifa) 

4. Rustam Effendi

5. Damai Hari Lubis

6. Roy Suryo

7. Rismon Sianipar

8. Tifauzia Tyassuma

9. Abraham Samad

10. Mikhael Sinaga

11. Nurdian Susilo

12. Aldo Husein

Dari 12 nama tersebut, 11 terlapor telah menjalani pemeriksaan. 

Namun, satu terlapor berinisial ES belum bisa dimintai keterangan. 

Baca juga: Muak! Waketum Projo dan Jokowi Kompak Ogah Respon Roy Suryo Soal Isu Ijazah Palsu

Baca juga: Kisah Pilu Haikal: Ditinggal Ortu Sejak Balita, Pulang Sekolah Berburu Rongsokan, Ingin Jadi Tentara

Meskipun sudah dua kali dilayangkan panggilan yang diterima oleh keluarga dan pengacara, ES tidak hadir karena alasan sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri. 

Pihak keluarga/pengacara terlapor ES telah melampirkan surat keterangan sakit atau rekam medis sebagai bukti. 

Kuasa Hukum: Pulihkan Nama Baik Jokowi

Keputusan krusial kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak akhir. Polda Metro Jaya (PMJ) dijadwalkan akan mengumumkan hasil gelar perkara, yang akan mengungkap siapa saja yang menyandang status tersangka, pada hari Jumat (7/11/2025) pukul 09.00 WIB di Mapolda Metro Jaya, dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Asep Edi Suheri.

Jelang pengumuman yang melibatkan sejumlah nama tokoh publik, termasuk nama yang santer disebut seperti Roy Suryo Cs, Kuasa Hukum Jokowi angkat bicara.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved