Berita Nasional

Daftar Nama 8 Tersangka Ijazah Palsu Jokowi Dijerat Berlapis Pasal Pidana dan ITE: Roy Suryo Cs

Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi dalam kasus ijazah.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
X @DokterTifa
Dokter Tifa: Kalau Kalian Mengira Kami Takut, Kalian Salah Besar. (foto: X @DokterTifa) 

Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan penetapan tersangka kepada mekanisme hukum yang berlaku di kepolisian. Setelah tujuh bulan kasus ini bergulir sejak dilaporkan pada 30 April 2025, penetapan tersangka dinilai sebagai tahapan yang wajar dan perlu.

Namun, Rivai menekankan bahwa tujuan utama kliennya melaporkan kasus ini bukan semata-mata soal siapa yang akan menjadi tersangka, melainkan untuk memulihkan nama baik di mata publik atas tudingan ijazah palsu yang serius.

"Tujuan Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan laporan polisi tidak lain agar keaslian ijazahnya dapat diuji secara hukum dan nama baiknya bisa dipulihkan. Soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concern-nya,” tegas Rivai pada Kamis (6/11/2025) malam.

Rivai juga mengingatkan bahwa sejak awal laporan pencemaran nama baik ini dilayangkan, Jokowi tidak pernah mencantumkan nama terlapor secara spesifik, melainkan hanya menyertakan tautan-tautan di media sosial yang diduga menyebarkan fitnah. Nama-nama terlapor (termasuk 12 nama seperti Roy Suryo, Eggi Sudjana, dll.) merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik) dan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seperti Pasal 27A, 32, serta 35.

Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan upaya pembuktian komprehensif, termasuk memeriksa 117 saksi dan 25 saksi ahli, menyita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diteliti laboratorium forensik, serta melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas demi transparansi proses.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 28 Korban Terjerat! Quin Pakai Data Data Pribadi Sepupu untuk Investasi Bodong Bunga 60 Persen

Baca juga: Penjelasan Ending Film Spring, Summer, Fall, Winter and Spring

Baca juga: Sosok 5 Jenderal Bintang 1 Lulusan Akpol 1998, Berpeluang Jadi Kapolda, Ada Eks Ajudan Jokowi

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dijerat Berlapis Pasal Pidana dan ITE, Ini Daftarnya

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved