Berita Nasional
Daftar Nama 8 Tersangka Ijazah Palsu Jokowi Dijerat Berlapis Pasal Pidana dan ITE: Roy Suryo Cs
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi dalam kasus ijazah.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut daftar nama tersangka yang ditetap Polda Metro Jaya dalam kasus terkait tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Setidaknya ada delapan nama yang diumumkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka.
Diantara delapan nama tersebut ada Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tiasumma alias Dokter Tifa.
Kedelapan nama itu diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025).
"Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
Penetapan ini merupakan hasil dari proses asistensi dan gelar perkara yang komprehensif.
Irjen Edi Suheri menyebutkan bahwa proses tersebut melibatkan pengawas internal dan eksternal, serta sejumlah ahli.
"Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal. Ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," ujar Edi.
Dibagi dalam Dua Klaster
Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jeratan pasal yang dikenakan.
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dijerat Berlapis Pasal Pidana dan ITE, Ini Daftarnya
Baca juga: Penampilan Baru Ammar Zoni: Nyaris Plontos saat Sidang Online Kasus Narkoba dari Nusakambangan
Baca juga: Pria Jambi Ngaku Terpaksa Curi Sawit Demi Penuhi Kebutuhan, Diciduk Warga, Motor Dibakar Massa
Klaster Pertama (5 Tersangka)
Tersangka yang termasuk dalam klaster pertama adalah:
1. Eggi Sudjana (ES),
2. Kurnia Tri Royani (KTR)
3. MRF
4. Rustam Effendi (RE)
5. Damai Hari Lubis (DHL).
Jeratan Pasal: Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Klaster Kedua (3 Tersangka)
Tersangka yang termasuk dalam klaster kedua adalah:
1. Roy Suryo (RS)
2. Rismon Halomoan Sianipar (RHS)
3. Tifauzia Tyassuma (TT) alias Dokter Tifa.
Jeratan Pasal: Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Baca juga: Presiden Prabowo Kembali Puji Prestasi Jokowi soal Pabrik Petrokimia: Mari Hormati Jasa Semua Tokoh
Baca juga: 28 Korban Terjerat! Quin Pakai Data Data Pribadi Sepupu untuk Investasi Bodong Bunga 60 Persen
Kepala Polda Metro Jaya kembali menegaskan bahwa delapan orang tersebut kini berstatus tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.
12 Nama Terlapor dan Absennya ES
Kasus yang bergulir di ranah hukum ini melibatkan total 12 orang terlapor yang namanya muncul dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKJ.
Mereka diduga terlibat dalam tudingan yang menyebar mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Nama-nama Terlapor yang Dipanggil Penyidik:
1. Eggi Sudjana
2. Rizal Fadillah
3. Kurnia Tri Royani
4. Rustam Effendi
5. Damai Hari Lubis
6. Roy Suryo
8. Tifauzia Tyassuma
9. Abraham Samad
10. Mikhael Sinaga
11. Nurdian Susilo
12. Aldo Husein
Dari 12 nama tersebut, 11 terlapor telah menjalani pemeriksaan.
Namun, satu terlapor berinisial ES belum bisa dimintai keterangan.
Baca juga: Muak! Waketum Projo dan Jokowi Kompak Ogah Respon Roy Suryo Soal Isu Ijazah Palsu
Baca juga: Kisah Pilu Haikal: Ditinggal Ortu Sejak Balita, Pulang Sekolah Berburu Rongsokan, Ingin Jadi Tentara
Meskipun sudah dua kali dilayangkan panggilan yang diterima oleh keluarga dan pengacara, ES tidak hadir karena alasan sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri.
Pihak keluarga/pengacara terlapor ES telah melampirkan surat keterangan sakit atau rekam medis sebagai bukti.
Kuasa Hukum: Pulihkan Nama Baik Jokowi
Keputusan krusial kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak akhir. Polda Metro Jaya (PMJ) dijadwalkan akan mengumumkan hasil gelar perkara, yang akan mengungkap siapa saja yang menyandang status tersangka, pada hari Jumat (7/11/2025) pukul 09.00 WIB di Mapolda Metro Jaya, dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Asep Edi Suheri.
Jelang pengumuman yang melibatkan sejumlah nama tokoh publik, termasuk nama yang santer disebut seperti Roy Suryo Cs, Kuasa Hukum Jokowi angkat bicara.
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan penetapan tersangka kepada mekanisme hukum yang berlaku di kepolisian. Setelah tujuh bulan kasus ini bergulir sejak dilaporkan pada 30 April 2025, penetapan tersangka dinilai sebagai tahapan yang wajar dan perlu.
Namun, Rivai menekankan bahwa tujuan utama kliennya melaporkan kasus ini bukan semata-mata soal siapa yang akan menjadi tersangka, melainkan untuk memulihkan nama baik di mata publik atas tudingan ijazah palsu yang serius.
"Tujuan Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan laporan polisi tidak lain agar keaslian ijazahnya dapat diuji secara hukum dan nama baiknya bisa dipulihkan. Soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concern-nya,” tegas Rivai pada Kamis (6/11/2025) malam.
Rivai juga mengingatkan bahwa sejak awal laporan pencemaran nama baik ini dilayangkan, Jokowi tidak pernah mencantumkan nama terlapor secara spesifik, melainkan hanya menyertakan tautan-tautan di media sosial yang diduga menyebarkan fitnah. Nama-nama terlapor (termasuk 12 nama seperti Roy Suryo, Eggi Sudjana, dll.) merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik) dan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seperti Pasal 27A, 32, serta 35.
Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan upaya pembuktian komprehensif, termasuk memeriksa 117 saksi dan 25 saksi ahli, menyita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diteliti laboratorium forensik, serta melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas demi transparansi proses.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 28 Korban Terjerat! Quin Pakai Data Data Pribadi Sepupu untuk Investasi Bodong Bunga 60 Persen
Baca juga: Penjelasan Ending Film Spring, Summer, Fall, Winter and Spring
Baca juga: Sosok 5 Jenderal Bintang 1 Lulusan Akpol 1998, Berpeluang Jadi Kapolda, Ada Eks Ajudan Jokowi
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dijerat Berlapis Pasal Pidana dan ITE, Ini Daftarnya
daftar nama
ijazah palsu
Jokowi
Roy Suryo
Tifauzia Tiasumma
Dokter Tifa
Rismon Sianipar
Polda Metro Jaya
Tribunjambi.com
| 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dijerat Berlapis Pasal Pidana dan ITE, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Sikap Kubu Jokowi Jelang Polda Metro Umumkan Tersangka Fitnah Ijazah: Pulihkan Nama Baik |
|
|---|
| Babak Penentuan! PMJ Segera Umumkan Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs di Ujung Tanduk? |
|
|---|
| Eggi Sudjana Mangkir Lagi! Klaim Sakit di Luar Negeri, Polda Metro Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20250605-Rismon-Sianipar-Dokter-Tifa-dan-Roy-Suryo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.