Pelantikan Kepala Daerah

DAFTAR 21 TPS yang Akan Adakan PSU untuk Pilkada Bungo sesuai Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Dedy-Dayat terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) PIlkada Bungo.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Capture Youtube Mahkamah Konstitusi
BACAKAN PUTUSAN: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Pilkada BUngo, Senin (24/2/2025). Hakim memutuskan perkara sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Bungo dengan pemilihan suara ulang (PSU). (Capture Youtube Mahkamah Konstitusi) 

Mengenai hal itu, Ketua KPU menyebut akan menyiapkan anggaran jika itu terjadi.

"Ya, kalau PSU, kito siapkan anggarannyo, SDM, KPPS kito rekrutmen ulang," ujarnya, Ahad (23/2/2025) kemarin.

Dikatakan Armidis, pihaknya hingga saat ini masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi, dan saat ini dalam proses.

"Ya, kita sama-sama menunggulah apa keputusan MK," katanya.

Dirinya meminta kepada masyarakat untuk tetap bersabar dalam menunggu hasil ketupusan yang dibaca Mahkamah Konstitusi. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto, Sopianto)

 

Baca juga: Besok MK Bacakan Hasil Sidang Sengketa Pilkada Bungo, KPU: Kami Siap Ambil Langkah

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved