Pelantikan Kepala Daerah
DAFTAR 21 TPS yang Akan Adakan PSU untuk Pilkada Bungo sesuai Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Dedy-Dayat terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) PIlkada Bungo.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Capture Youtube Mahkamah Konstitusi
BACAKAN PUTUSAN: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Pilkada BUngo, Senin (24/2/2025). Hakim memutuskan perkara sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Bungo dengan pemilihan suara ulang (PSU). (Capture Youtube Mahkamah Konstitusi)
Mengenai hal itu, Ketua KPU menyebut akan menyiapkan anggaran jika itu terjadi.
"Ya, kalau PSU, kito siapkan anggarannyo, SDM, KPPS kito rekrutmen ulang," ujarnya, Ahad (23/2/2025) kemarin.
Dikatakan Armidis, pihaknya hingga saat ini masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi, dan saat ini dalam proses.
"Ya, kita sama-sama menunggulah apa keputusan MK," katanya.
Dirinya meminta kepada masyarakat untuk tetap bersabar dalam menunggu hasil ketupusan yang dibaca Mahkamah Konstitusi. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto, Sopianto)
Baca juga: Besok MK Bacakan Hasil Sidang Sengketa Pilkada Bungo, KPU: Kami Siap Ambil Langkah
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pelantikan Kepala Daerah
Daftar 18 Daerah Tak Punya Anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang, dari Sabang hingga Papua |
![]() |
---|
Lihat Peluang Menang PSU Pilkada Bungo di 21 TPS, Begini Analisis Pengamat |
![]() |
---|
KPU Provinsi Jambi Siaga Persiapkan PSU 21 TPS Pilkada Bungo |
![]() |
---|
PSU 21 TPS Pilkada Bungo, Pengamat Ingatkan KPU Dan Bawaslu Potensi Kerawanan |
![]() |
---|
PSU di 24 Daerah dan Pentingnya KPU Kaji Efisiensi Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.