Pelantikan Kepala Daerah

DAFTAR 21 TPS yang Akan Adakan PSU untuk Pilkada Bungo sesuai Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Dedy-Dayat terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) PIlkada Bungo.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Capture Youtube Mahkamah Konstitusi
BACAKAN PUTUSAN: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Pilkada BUngo, Senin (24/2/2025). Hakim memutuskan perkara sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Bungo dengan pemilihan suara ulang (PSU). (Capture Youtube Mahkamah Konstitusi) 

9. TPS 1 dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan 10. TPS 2 dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan.

11. TPS 4 dusun Talang Pasemun Kecamatan Jujuhan.

12. TPS 2 dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan.

13. TPS 1 dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

14. TPS 3 dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

15. TPS 4 dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

16. TPS 5 dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

17. TPS 6 dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

18. TPS 7 dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

19. TPS 1 dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh.

20. TPS 2 dusun Talang Silungko Kecamatan Batin II Pelayang.

21. TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah.

Baca juga: BREAKING NEWS MK Kabulkan Sebagian Permohonan Pilkada Bungo, Putuskan PSU di 21 TPS 

KPU Bungo Siap Ambil Langkah

Sebelumnya, Ketua KPU Bungo, Armidis Fahmi menyebut, pihaknya siap mengambil langkah apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Bungo.

Jika gugatan dikabulkan, maka Pilkada Bungo diprediksi akan PSU di beberapa wilayah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved